Pentingkah Pencatatan Pernikahan?

buku nikah“Saya tidak bisa bercerai secara hukum karena surat nikah tidak ada, dulu nikah gak dibawa ke petugas pencatatan pernikahan karena gak tau juga dan katanya ribet kalau harus dicatatkan itu, makanya sekarang status jadi gak jelas, gak dapat nafkah dan anak terlantar”.

Potongan kalimat di atas hanya salah satu contoh dari ketidatahuan akan pentingnya pencatatan pernikahan dan baru sadar hal ini penting setelah bertahun-tahun menikah. Masih banyak calon istri bahkan seorang perempuan yang sudah menjadi istri sekalipun yang tidak mengetahui akan pentingnya pencatatan perkawinan. Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa: “ Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Pencatatan pernikahan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi yang non Islam. Bagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap telah terjadi terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap (Pasal 34 ayat (2) PP 9/1975). Sedangkan, bagi pemeluk agama selain Islam, perceraian baru dianggap terjadi saat putusan cerai didaftarkan oleh panitera ke kantor pencatatan sipil di tempat perceraian itu terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2) jo. Pasal 35 PP 9/1975.

Pencatatan pernikahan bukanlah hal yang baru digadang-gadangkan sekarang. Namun, sejak Raden Ajeng Kartini di Pulau Jawa dan Rohana Kudus di Sumatera Barat berjuang pada masa dahulu sudah ada gerakan pembaharuan hukum keluarga. Kedua tokoh ini telah lama mengkritik keburukan-keburukan yang diakibatkan oleh pernikahan di bawah umur, pernikahan bawah tangan, perkawinan paksa, dan talak sewenang-wenang dari suami. Pentingnya pencatatan pernikahan ini disebabkan status sebagai seorang warga negara yang taat hukum dan sebagai fungsi administrasi meskipun tidak mengganggu keabsahan dari sebuah pernikahan. Artinya, meskipun tidak dicatatkan, sebuah pernikahan sudah dianggap sah hanya dengan hukum agama saja.

Menurut Prof. Dr. Bagir Manan, dalam memahami status hukum perkawinan seseorang di Indonesia harus diketahui terlebih dahulu asas legalitas yang mendasari keberlakuan hukum perkawinan. Asas legalitas berarti setiap perbuatan (tindakan) hukum harus atau wajib mempunyai dasar hukum tertentu yang telah ada sebelum perbuatan hukum tersebut dilakukan. Fungsi dan kedudukan pencatatan pernikahan menurut Bagir Manan adalah untuk menjamin ketertiban hukum (legal order) yang berfungsi sebagai instrumen kepastian hukum, kemudahan hukum selain sebagai salah satu alat bukti pernikahan. Maka, sebagai seorang warga negara dari sebuah negara yang menjunjung tinggi hukum tentu pencatatan pernikahan ini menjadi bagian penting karena mengakibatkan konsekuensi terhadap status hukum itu sendiri.

Konsekuensi yang terjadi jika pernikahan tidak dicatatkan adalah:

  1. Bagi anak, anak yang dilahirkan dari pasangan yang tidak dicatatkan pernikahannya sebagai anak tidak diakui secara sah oleh negara, yang tentu akan berdampak pada kehilangan haknya. Padahal anak seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak memiliki hak sebagai berikut:
  • hak mendapatkan kewarganegaraan (Pasal 5),
  • hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan kesehatan dan jaminan sosial (Pasal 8)
  • hak dalam mendapatkan pendidikan (Pasal 9)
  • dan hak-hak lainnya.

hak-hak tersebut tidak dapat diterima oleh anak dikarenakan statusnya yang tidak dianggap sah secara hukum. Selain itu, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu saja serta dalam akta kelahiran akan ditulis sebagai anak diluar nikah karena tidak ada dokumen yang sah secara hukum yang membuktikan bahwa anak tersebut lahir dari sebuah pernikahan yang sah secara hukum.

 

  1. Bagi istri, pernikahan dianggap tidak sah secara hukum positif artinya Istri tidak dianggap sebagai istri yang sah dan tidak dapat menuntut nafkah kepada suami serta saat perceraian istri tidak dapat menuntut atas harta gono gini karena secara hukum pernikahan tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Selain itu, dalam hal terjadi sengketa, tidak dapat meminta perlindungan kepada negara karena dianggap ilegal.

Dengan konsekuensi tersebut tentu menjadi gambaran bahwa pencatatan sebuah pernikahan adalah bagian yang penting dalam proses pernikahan itu sendiri. Hal ini didasarkan pada adanya konsekuensi hukum dari pencatatan ini baik terhadap istri maupun anak.

Ryan Muthiara Wasti, S.H

Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia

Cabang Jakarta

 

 

Sumber literatur:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 1974.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Nomor 109 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah, Berita Negara Nomor 5 Tahun 2007.

Lihat Bagir Manan, “Keabsahan dan Syarat-syarat Perkawinan Antar Orang Islam Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974” makalah disampaikan dalam Seminar Nasional dengan tema Hukum Keluarga dalam Sistem Hukum Nasional Antara Realitas dan Kepastian Hukum, diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sabtu 1 Agustus 2009, hlm. 1 dalam Neng Djubaedah, S.H., M.H, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm.157.