Hukum ‘Abal-abal’ di Negeri ‘Penyamun’

Hukum di negeri ini memang kian aneh. Yang sudah jelas-jelas harus ditangkap, malah asyik ‘dibiarkan’ jalan-jalan pelesiran. Yang tidak perlu ditangkap, jelas-jelas orang baik, dan diyakini tidak akan melarikan diri; malah dijatuhi hukuman dan dipenjara.

Hal itulah bisa ditangkap dari mencuatnya kembali kasus Prita Mulyasari yang divonis 6 bulan oleh Mahkamah Agung karena kasus pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit OMNI Internasional Tangerang melalui surat elektronik atau email.

Padahal, Prita sudah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus perdata di tahun 2009. Kejadian ini membuat masyarakat bingung dengan hukum yang berlaku di negeri ini. Ada apa di balik semua ini?

Untuk mencari dukungan moril, Prita Mulyasari melakukan audiensi ke Komisi III DPR RI pada Selasa (12/07) di gedung DPR, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat.

Prita yang didampingi suami dan pengacaranya menegaskan akan melakukan PK terhadap Mahkamah Agung apabila benar MA menerima kasasi jaksa penuntut umum. Prita yang sudah dibebaskan 2 tahun lalu, kaget dan menangis mendapat informasi soal kasasi tersebut dan meminta bantuan komisi III untuk membantu meluruskan masalah ini.

Keanehan kasus ini adalah adanya upaya kasasi jaksa dalam hal tindak pidananya. Padahal, kasus perdatanya sudah dinyatakan tidak ada melalui pengadilan. Dan kasus Prita yang dikaitkan dengan Undang-undang ITE semestinya lebih kepada kasus perdata, bukan pidana. Bagaimana mungkin kalau perdatanya sudah tidak terbukti, pidananya bisa nongol. Dan itu justru di lembaga tertinggi seperti Mahkamah Agung.

Selain institusi hukumnya yang tidak melihat sisi keadilannya, substansi UU ITE sendiri memang mengundang masalah. Utamanya, undang-undang ini tidak memberikan pengecualian, yaitu selain kepentingan umum.

Prita mengirimkan email tentang keburukan pelayanan rumah sakit Omni kepada rekannya adalah karena untuk kepentingan umum. Karena rumah sakit merupakan sarana umum. Dan kalau undang-undang ITE ini diberlakukan untuk media web, betapa banyak wartawan yang akan masuk penjara, karena tuduhan pencemaran nama baik dan sejenisnya.

Hal tersebut diakui sejumlah anggota DPR komisi I yang membidani lahirnya UU ITE tersebut. Di antara mereka ada Roy Suryo yang mengakui ketidakberesan UU tersebut. Menurutnya, UU ITE itu sedang dalam revisi.

Masalahnya, apakah rakyat yang sudah jadi korban ketidakberesan hukum ITE bisa direvisi? Seperti Prita misalnya, yang sudah mengalami kerugian moril dan materil yang luar biasa.

Lain kasus Prita, lain lagi dengan kasus Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu. Dua alumni Institut Teknologi Bandung ini ditangkap polisi karena menjual Ipad melalui jaringan internet Kaskus. Setelah menyamar sebagai pembeli, polisi manangkap Dian dan Randy yang diduga bagian dari jaringan penyelundup elektronik.

Publik pun bingung. Di mana salahnya orang berjual beli Ipad lewat Kaskus? Polisi menjelaskan bahwa Ipad yang dijual Randy dan Dian tidak punya sertifikasi. Padahal, kementerian Kominko melalui jubirnya, Gatot S Broto menjelaskan bahwa sertifikasi hanya untuk importir besar seperti perusahaan produsen dan distributornya. Dan, bukan untuk orang per orang.

Pasal yang dikenakan terhadap dua terdakwa yang saat ini masih menjalani persidangan ini adalah undang-undang perlindungan konsumen. Pengacara Randy dan Dian, Irza Roy Hilal , pun menolak keras. Pasalnya, hingga saat ini, belum ada seorang pun yang mengaku konsumen yang merasa dirugikan oleh keduanya.

Soal dugaan penyelundupan pun akhirnya terbantahkan dengan sendirinya. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono di DPR mengatakan bahwa bea masuk untuk IPad yang ditenteng sebesar nol persen. Artinya, tidak ada salahnya orang membeli Ipad di luar negeri kemudian dibawa masuk ke Indonesia. Selama masih ditenteng, atau jumlah kecil.

Randy dan Dian adalah dua pegawai swasta yang mengaku membeli 12 Ipad di Singapura untuk keperluan pribadi. Setibanya di Indonesia, ia hanya memakai dua Ipad. Sementara sisanya akan ia jual melalui jaringan internet, Kaskus.

Saat itulah, keduanya ditangkap polisi karena disangka polisi sebagai bagian dari jaringan penyelundupan. Keduanya juga dikenakan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen karena tidak menyertakan buku manual berbahasa Indonesia.

Menariknya, tiga dari empat saksi dari berita acara pemeriksaan keduanya adalah polisi. Dan satunya lagi adalah isteri Randy yang akhirnya mundur karena menurut pengakuan pengacaranya karena paksaan pihak polisi.

Awalnya, selama masa penyidikan, polisi tidak menahan Dian dan Randy. Hal tersebut karena keduanya menunjukkan perilaku baik dalam seluruh proses pemeriksaan. Entah kenapa, ketika kasus tersebut sudah P21, justru Randy dan Dian ditahan kejaksaan selama lebih dari satu bulan. Ancaman hukuman buat keduanya pun lumayan, lima tahun penjara.

Bandingkan dengan para koruptor kelas kakap yang divonis tidak sampai dari dua tahun. Bandingkan dengan tersangka pelaku korupsi ratusan milyar yang hingga kini asyik kabur ke negeri tetangga, tempat Randy dan Dian membeli Ipad, Singapura. mnh/MZS