Imam Besar Masjid Istiqlal: Haji Kedua Hukumnya Haram, Kecuali Ada Alasan Syari

Mekkah Al MukaromahEramuslim.com – Berhaji untuk kedua kali hukumnya haram. Inilah fatwa yang diusulkan Imam Besar Masjid Istiqlal, KH. Ali Mustafa Ya’kub. Namun fatwa ini tak berlaku untuk orang-orang tertentu yang terdesak secara syariat.

“Harus ada fatwa secara nasional maupun regional bahwa haji yang kedua adalah haram, kecuali alasan syar’i. Misalnya, seorang suami yang harus menjadi mahram bagi istrinya,” katanya, kemarin.

Fatwa ini diperlukan karena melihat situasi ibadah haji saat ini, seperti kepadatan yang luar biasa di Makkah dan daftar tunggu berangkat di beberapa daerah hingga lebih dari 20 tahun. Menurut Ali, selama ini fatwa yang ada hanya bersifat personal. Dia mengutip seorang ulama Saudi yang memfatwa haji kedua sebagai kezaliman yang besar, di tengah kondisi saat ini.

Ahli hadits ini menyatakan bahwa hukum harus dilihat berdasarkan konteks. Meskipun Nabi SAW pernah mengatakan bahwa haji yang kedua bernilai sunah, tapi hukum bisa berubah karena kondisi tertentu. (ts)