Dituding Langgar HAM, Amnesty International Minta Pemerintah Salam 2 jari Batalkan Undang-Undang Penistaan Agama

salam 2 jariOrganisasi Amnesty International meminta pemerintah Salam 2 Jari untuk membatalkan undang-undang penghinaan agama di Indonesia, yang dituding telah melanggar HAM seseorang dalam beragama.

Amnesty International menuding undang-undang penghinaan agama ini telah digunakan untuk memenjarakan ratusan orang karena keyakinan agama mereka.

Menurut laporan Amnesty International yang bertajuk “Keyakinan Seseorang” menyatakan bahwa lebih dari 100 orang dipenjara karena mengungkapkan keyakinan mereka yang dianggap tidak etis, dan sembilan di antaranya masih berada di balik jeruji besi.

Dalam laporan direktur penelitian untuk Asia Tenggara dan Pasifik Amnesty International, Robert Abbott, mengatakan “telah banyak yang dipenjara karena mereka mengaku telah mendapat wahyu ataupun mengekspresikan keyakinan yang mereka yakini, akan tetapi tidak tertulis dalam undang-undang.”

Perlu diketahui bahwa undang-undang penghinaan agama di Indonesia telah berlaku sejak tahun 1965 lalu, dan dibuat untuk menjaga kemurnian agama yang diakui oleh negara. (Almasryalyoum/Ram)