Badan Hukum Mesir Sarankan Pemerintah Kudeta Mesir Bubarkan Ikhwanul Muslimin

ikhwan33Badan Penasehat Hukum  Mesir  , sebuah lembaga yang menyarankan pemerintah dalam masalah hukum , telah menyerukan pembubaran gerakan Ikhwanul Muslimin .

Badan itu  juga merekomendasikan penutupan markas gerakan Islam Ikhwanul Muslimin di Kairo . Rekomendasi didasarkan pada dasar hukum tahun 2002 yang melarang organisasi dan kelompok dari pembentukan milisi bersenjata , Al Ahram melaporkan .

Ikhwanul Muslimin , kelompok politik yang paling terorganisir di negara itu , telah dituduh melakukan kekerasan untuk menghalangi peta jalan politik yang didukung militer  setelah penggulingan mantan Presiden Mohammad Mursi pada 3 Juli .

Sebagian besar pemimpin seniornya  telah ditahan oleh pemerintahan kudeta  di Kairo . Tindakan keras pada kelompok Ikhwan dipandang sebagai upaya  pemerintah kudeta untuk membubarkan  ketegangan demonstrasi protes jalanan .

Perdana Menteri Interim Hazem el – Beblawi pekan lalu mengatakan Ikhwanul Muslimin tidak harus dilarang atau dikecualikan dari proses politik . Pernyataan Beblawi itu dipandang sebagai tanda keinginan pemerintah untuk mencapai penyelesaian politik dengan kelompok tersebut.

” Pembubaran partai atau kelompok bukanlah solusi dan itu adalah salah untuk membuat keputusan pada saat situasi yang bergejolak , ” kantor berita negara MENA mengutip pernyataan Beblawi  .

” Lebih baik bagi kita untuk memantau partai dan kelompok dalam rangka aksi politik tanpa membubarkan mereka atau membiarkan  mereka bergerak  secara rahasia, ” katanya .

Didirikan pada tahun 1928 , Ikhwanul Muslimin dibubarkan oleh penguasa militer Mesir , Gemal Abdul Nasser  pada tahun 1954 . Meski masih dilarang selama pemerintahan Hosni Mubarak , kelompok ini memiliki jaringan amal dan anggotanya tampil di perpolitikan sebagai calon independen dalam pemilihan terbatas, menurut Reuters .

Setelah berpuluhan tahun beroperasi bergerak di bawah tanah  dan memenangkan dukungan masyarakat dengan amal dan dakwah , Ikhwan mendaftarkan diri sebagai organisasi non -pemerintah sebagai tanggapan atas banyaknya kasus hukum yang diarahkan kepada kelompok Ikhwan  oleh penentangnya yang mempermasalahkan legalitasnya . (Arby/Dz)