Dampak Syariat Islam di Mesir : Tuntutan Pelarangan Hiburan Malam dan Minuman Keras

Pengadilan Mesir memulai sidang pertama pada hari Rabu lalu, tentang penutupan toko-toko minuman keras dan klub malam, dimana ini adalah tuntutan yang pertama sejak deklarasi konstitusi baru negara tersebut.

Menurut sebuah laporan yang di lansir televisi Mesir, bahwa tuntutan tersebut di ajukan oleh seorang pengacara, Wael hamdi al-Saeed, dimana gugatan tersebut didasarkan pada konstitusi Mesir yang baru pada pasal II, bahwa “Islam agama negara dan Bahasa arab adalah bahasa resmi dan prinsip-prinsip Syariah Islam adalah sumber utama Undang-undang, sebagaimana juga tersebut dalam pasal X, bahwa ” Negara dan masyarakat bekerja untuk melindungi Akhlak.”

Dalam Gugatan itu disebutkan bahwa hukum Islam melarang alkohol dan tindakan Amoral, menurut Wael hal tersebut menunjukkan bahwa presiden Mesir Muhammad Mursi dan perdana Menteri serta menteri pemerintah daerah sampai saat ini belum menerapkan hukum Islam dan menutup toko minuman keras dan klub malam, termasuk tarian yang bertentangan dengan syari’ah dan undang-undang,

Selanjutnya , gugatan tersebut juga menuntut Presiden Muhammad Mursi dan Perdana Menteri Hisham Qandil mengeluarkan keputusan yang melarang bank dari praktek Ribawi, (hr/Cnn)