Dua Minggu Penjara untuk Penghina Rasulullah

Seorang warga Singapura harus mendekam selama dua minggu di penjara karena telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan terhadap agama lain.

Andrew Kiong Khen Kiat, 44, diciduk aparat berwenang Singapura setelah ketahuan menempelkan sebuah selebaran yang isinya melecehkan Nabi Muhammad Saw di kaca mobil milik pasangan suami istri muslim yang diparkir di sebuah lantai parkir bawah tanah gedung apartemen.

Surat kabar The Strait Times menyebutkan, insiden itu terjadi pada 2 Februari 2009 tapi baru diputuskan pada hari Jumat pekan lalu. Kasus ini berawal ketika Halinah Barudin dan suaminya Haji Mohamad Dahar Dollah melihat selebaran yang isinya menghina Rasulullah diletakkan di kaca depan mobol mereka. Pasangan suami istri itu ingin tahu siapa pelakukanya dan memaksa pihak manajemen apartemen untuk memperlihatkan rekaman CCTV pada hari itu. Dari rekaman CCTV itulah identitas Andrew Kiong diketahui dan pasangan muslim itu lalu melaporkannya ke kepolisian Singapura.

Di hadapan polisi, Kiong mengaku membuat 16 selebaran berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad Saw. dan meletakan delapan selebaran di delapan mobil yang ia yakini milik muslim, sisanya ia buang. Ia tidak menyangka perbuatannya itu terekam oleh kamera pengawas yang dipasang di area parkir. Meski proses hukumnya cukup lama, selama dua minggu ke depan Kiong harus mendekam di penjara akibat perbuatannya. (ln/isc)