Bantu Al-Qaeda, Seorang Warga AS Dihukum 15 Tahun Penjara

al-QaedaEramuslim.com – Pengadilan AS memutuskan 15 tahun penjara kepada seorang warga AS asal New York, yang telah mengirim 67 ribu dolar untuk al-Qaeda, dan berjanji untuk mendukung organisasi ini.

Hakim Federal Kimba Wood, pada hari Selasa, telah memutuskan hukuman kepada Wisam Hanafi, yang lahir di Brooklyn. Hukuman ini adalah kurang dari hukuman maksimum yang didakwakan oleh jaksa (yaitu 20 tahun)

Hanafi mengaku bersalah pada bulan Juni 2012, setelah dua tahun ia dideportasi dari Dubai ke Amerika Serikat.

Jaksa mengatakan: Hanafi telah berjanji setia kepada al-Qaeda dan al-Qaeda berusaha untuk meningkatkan kesadaran tentang bagaimana menghindar dari deteksi di Internet.

Perlu diketahui bahwa Hanafi pernah melakukan perjalanan ke Yaman pada tahun 2008 dan di sanalah ia bertemu dengan perwakilan dari al-Qaeda, dan berlanjut pada saling bekerjasama. (hr/im)