Kementerian Kehakiman Denmark Tolak Gugatan Muslim Terhadap Jyllands-Posten

Tujuh organisasi Muslim di Denmark gagal memperkarakan surat kabar Jylannds-Posten ke Mahkamah Agung, karena permohonan banding mereka ditolak oleh Kementerian Kehakiman Denmark.

Ini adalah upaya ketigakalinya yang dilakukan tujuh organisasi Muslim itu agar harian Jyllands-Posten dikenai sanksi hukum atas tindakannya mempublikasikan kartun-kartun yang menghina Rasulullah. Komisi Judisial yang memutuskan apakah sebuah perkara bisa atau tidak diajukan ke Mahkamah Agung, menolak permohonan banding ketujuh organisasi Muslim itu tanpa memberikan alasan yang jelas.

Ketujuh organisasi Muslim itu mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung setelah pengadilan tinggi Denmark mengalahkan mereka dalam kasus ini pada bulan Juni lalu, dan mementahkan keputusan pengadilan rendah yang memenangkan gugatan ketujuh organisasi Muslim ini pada tahun 2006.

Dalam putusannya, pengadilan tinggi Denmark mengatakan bahwa karikatur-karikatur Rasulullah yang dipublikasikan Jyllands-Posten bukan bertujuan untuk menghina umat Islam, seperti yang tercantum dalam gugatan. Pihak pengadilan beralasan, banyak aksi-aksi teror yang dilakukan dengan mengatasnamakan Islam, sebab itu sah-sah saja kartun-kartun itu dipublikasikan sebagai bentuk sindiran.

Atas penolakan Kementerian Kehakiman Denmark, tujuh organisasi Muslim Denmark itu menyatakan akan terus memperjuangkan kasus ini dan akan membawanya ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa di Strasbourg.

Jyllands-Posten menerbitkan kartun-kartun yang menghina Rasulullah September 2005. Dalam salah satu kartun itu digambarkan sosok Rasulullah sebagai seorang teroris, mengenakan sorban berbentuk bom yang siap meledak. Kartun-kartun memicu aksi protes umat Islam di seluruh dunia. (ln/DailyNews/Canada.com)