UEA: Penjara atau Denda 1 Juta Dirham Bagi yang Merokok Sembarangan

Sepertinya kebijakan dari Uni Emirat Arab perlu ditiru oleh negara-negara lain khususnya Indonesia, tentu saja kebijakan atau yang ketat harus dibarengi dengan aparat penegak hukum yang komitmen dan konsekuen terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Pemerintahan Uni Emirat Arab (UAE) mengumumkan pada Rabu (6/1) yang lalu atas larangan merokok di tempat-tempat umum tertutup, sarana transportasi, saat mengendarai kendaraan pribadi, atau di depan anak kecil di bawah usia 12 tahun.

Tak tanggung-tanggung, kampanye larangan merokok sembarangan ini diprakarsai dan diteken langsung oleh Presiden UEA Syaikh Khalifah ibn Zayied Al Nahyan.

Undang-undang tersebut juga mencakup larangan impor tembakau dan rokok ke dalam UEA kecuali disertai label dan gambar yang menerangkan bahaya merokok, sekaligus melarang segala jenis bentuk iklan yang secara eksplisit mencakup materi rokok.

Selain itu, undang-undang tersebut juga melarang transaksi jual-beli rokok bagi remaja di bawah 18 tahun, serta penjualan berbagai jenis barang yang menyerupai rokok atau pun bungkusnya, semisal gantungan kunci hingga permen.

Nah, siapa saja yang melanggar undang-undang baru ini, sanksi yang dikenakan kepadanya pun tak ringan, yaitu denda yang bisa sampai 1 juta dirham dan dipenjara antara satu sampai dua tahun.

Di Indonesia kira-kira bagaimana ya? (ags/aby)