Musuhi Islam, Belanda Larang Wanita Muslim Kenakan Cadar Ditempat Umum

cadar 1Eramuslim – Peraturan berbau rasisme kembali melanda benua Eropa, setelah pada hari Jum’at (22/05) kemarin Dewan Menteri Belanda mengumumkan pelarangan cadar ditempat-tempat umum.

Dalam pernyataan resmi Kementerian Dalam Negeri pada akhir pekan kemarin menyatakan, “Pakaian yang menyembunyikan wajah seseorang akan dilarang digunakan di lembaga pendidikan, pusat-pusat perawatan kesehatan, gedung-gedung pemerintah dan transportasi umum.”

Kemedagri Belanda melanjutkan, “Mereka yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 450 euro, dan polisi terdekat berhak mencopot cadar yang dikenakan.”

“Kami optimis bahwa parlemen menyetujui RUU,” tambah Kemedagri Belanda.

Ini adalah kedua kalinya Dewan Menteri Belanda mengajukan peraturan kontroversial tersebut, setelah pada tahun 2012 lalu pemerintah koalisi membatalkan RUU tersebut. (Rassd/Ram)