Pengadilan di Belanda Tolak Gugatan Hukum Tariq Ramadan

Pengadilan Belanda menolak gugatan hukum terkait pemecatan salah seorang cendekiawan Muslim terkemuka Tariq Ramadan, dan mengatakan kota Rotterdam memiliki alasan yang kuat untuk mengakhiri kontraknya.

Tariq Ramadan seorang cendekiawan muslim kelahiran Swiss diberhentikan dari jabatannya di Erasmus University dan di kota Rotterdam pada bulan Agustus 2009 lalu setelah ia mengadakan program di televisi pemerintah Iran.

Kota Rotterdam mengatakan penampilan Ramadan di TV Iran bisa dilihat sebagai dukungannya terhadap rezim yang berkuasa di sana karena menyusul terjadinya demo menentang proses pemilihan presiden Iran.

Kontrak kerjanya di Erasmus Universty sebenarnya sampai tahun 2011. Namun akibat penampilannya di TV Iran, kontraknya distop ditengah jalan.

Pengadilan di Rotterdam Rabu kemarin (11/8) menyatakan bahwa Ramadan gagal untuk memberikan penjelasan dan dukungan publik terhadapnya telah hilang. (fq/abc)