Pengadilan Inggris Vonis Tiga Terdakwa Pelaku Teror Lewat Internet

Pengadilan Inggris menjatuhkan vonis bagi tiga terdakwa pelaku teror lewat internet. Kasus semacam ini baru pertama kalinya ditangani pengadilan Inggris, dan semua terdakwa adalah warga Muslim.

Ketiga terdakwa itu antara lain Tariq Al-Daour, Younes Tsouli dan Wassem Mughal. Ketiganya dicurigai punya hubungan dengan Al-Qaidah Irak dan memiliki pemikiran bahwa ada konspirasi global untuk menghancurkan Islam.

Tsouli, kelahiran Maroko divonis 10 tahun penjara, Al-Dour, kelahiran Uni Emirat Arab divonis 6, 5 tahun penjara dan Mughal kelahiran Inggris divonis 7, 5 tahun penjara. Ketiganya berusia antara 21 sampai 24 tahun. Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Woolwich Crown, Kamis (5/7) dengan tuduhan menggunakan internet untuk memprovokasi orang lain melakukan kekerasan terhadap non-Muslim.

"Nampaknya situs internet sudah menjadi alat yang efektif untuk menyampaikan ide-ide semacam itu, " kata hakim Pengadilan Woolwich Crown, Charles Openshaw. Meski demikian, Openshaw menyatakan bahwa ketiga terdakwa tidak menunjukkan indikasi punya rencana untuk melakukan tindak kekerasan.

Pengadilan mengklaim bahwa ketiga ahli komputer itu, setidaknya selama satu tahun telah memprovokasi orang lain untuk mengikuti ideologi Usamah bin Ladin, dengan menggunakan email dan situs yang mereka buat sendiri.

Pengadilan juga mengklaim menemukan rekaman-rekaman video para tawanan dan korban penculikan yang dipenggal kepalanya, termasuk sejumlah CD berisi petunjuk cara membuat racun dan bom, serta dokumen-dokumen berisi petunjuk cara menembakkan roket, cara membuat ranjau dan cara membuat jaket untuk serangan bunuh diri.

Masih di Inggris, hari Kamis kemarin, seorang disainer web dinyatakan bersalah oleh pengadikan London, karena telah memprovokasi orang lain untuk membunuh, saat hangat-hangatnya protes terhadap kartun Nabi Muhammad.

Mizanur Rahman, 24, juga dinyatakan bersalah karena telah menyerukan agar tentara-tentara Inggris di Irak dimasukkan ke kantong mayat saat dibawa pulang dan menyerukan serangan seperti serangan 11 September ke Eropa.

Rahman ditangkap saat mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dianggap provokatif dengan menggunakan pengeras suara, saat berunjuk rasa di depan kedutaan besar Denmark di London tahun 2006 kemarin.

Dalam rekaman videonya, terlihat Rahman mengatakan, "Kami ingin melihat mereka berada di dalam kantong mayat saat pulang ke rumah. Kami ingin melihat darah mereka mengalir di jalan-jalan di Baghdad. Kami ingin para mujahidin menembak pesawat-pesawat mereka, seperti menembak burung. Kami ingin melihat tank-tank mereka dibakar seperti kita membakar bendera mereka. "

Jaksa penuntut Peter Wright mengatakan, pernyataan-pernyataan Rahman itu telah memprovokasi dan mendorong orang lain untuk membunuh atas nama agama. (ln/iol)