Ternyata Pemerintah Inggris Juga yang Izinkan Ekspor Bahan Pembuat Gas Sarin ke Suriah

inggris bakarPemerintah Inggris ternyata ikut memberi izin perusahaan di negaranya  untuk mengekspor dua bahan kimia yang bisa digunakan untuk membuat gas beracun seperti sarin pada  tahun yang lalu.

Menteri Bisnis Inggris, Vince Cable akan menghadapi pertanyaan parlemen untuk menjelaskan mengapa perusahaan Inggris memiliki izin ekspor untuk dua zat kimia selama enam bulan pada 2012. Saat itu, perang sipil di Suriah tengah memanas dan gas beracun dikhawatirkan dipakai untuk membunuh warga sipil.

Izin rahasia itu diberikan untuk ekspor postassium fluoride dan sodium fluoride yang keduanya dapat digunakan untuk membuat gas beracun. Menteri Luar Negeri (Menlu) AS, John Kerry menyatakan pihaknya telah menemukan bukti gas beracun digunakan untuk membunuh warga sipil di Suriah.

Departemen Bisnis, Inovasi, dan Keterampilan Inggris menyatakan meski izin diberikan kepada perusahaan kimia Inggris pada januari 2012, zat kimia tidak dikirimkan ke Suriah sebelum izin dicabut pada Juli lalu sebagai respon sanksi dari Uni Eropa. “Izin diberikan karena saat itu tidak ada penolakan,” kata Cable dikutip the Independent, Senin (2/9).

Izin diberikan untuk dua zat kimia pada 17 dan 18 Januari tahun lalu untuk kepentingan industri. Dalam surat yang tidak dipublikasikan ke parlemen, Cable mengatakan ada risiko cukup jelas zat kimia tersebut digunakan untuk peperangan internal atau dibuat zat mematikan.

Cable mengakui pihaknya memberi izin ekspor untuk suatu kuantitas bahan kimia dalam pengetahuan zat itu terdaftar dalam senjata kimia internasional.

Sekretaris Menteri Bisnis mengatakan mereka menerima jaminan dari perusahaan ekspor bahwa zat kimia tersebut akan digunakan dalam pembuatan bingkai jendela logam dan kamar mandi.

Sementara itu, serangan senjata kimia dengan gas beracun sarin diduga telah menewaskan ribuan orang di Suriah bulan lalu. Dengan alasan penggunaan senjata kimia, AS dan sekutunya berencana menyerang militer Suriah. (Ind/RoL/KH)