Fenomena fanatisme dan gila bola yang kelewatan yang berkembang di kalangan masyakat Mesir dan Arab mendorong Komisi Fatwa (Lajnah al-Fatwa) pada lembaga Al-Azhar untuk merilis fatwa yang mengharamkan sikap fanatisme (ta'ashshub) atas bola.
Dalam fatwa itu disebutkan, barang siapa yang berfanatis karena bola dan sampai melakukan tindakan anarkis dan kriminal, maka ia dikenakan hukum hadd al-harabah (had perang), meskipun tidak sampai menumpahkan darah.
Syaikh Dr. Abdul Aziz, Sekretaris Jenderal pada Dewan Fatwa Al-Azhar mengatakan, jika fanatisme bola itu sampai menimbulkan dampak perusakan, penyerangan, menghilangkan nyawa, maka hal tersebut termasuk dalam hukum "perusakan bumi" (ifsad al-ardh).
"Siapa saja yang fanatik karena bola dan mengakibatkan perusakan dan penghancuran, maka ia dikenakan hukum hadd perang," kata Abdul Aziz.
Al-Azhar mengeluarkan fatwa tersebut menyusul memanasnya tensi hubungan antara Mesir dan Aljazair akibat pertandingan bola kedua negara guna merebut tiket menjadi peserta piala dunia 2010 di Afrika Selatan nanti. Kedua belah pihak sama-sama "panas" dan terlibat "perang urat syaraf".
Ketika tim bola Aljazair tiba di Kairo pada Kamis (12/11) lalu, bus yang mengangkut mereka dilempar oleh supporter Mesir hingga mengakibatkan kerusakan dan terlukanya 3 orang pemain tim "Muharib as-Shahra" (Penyerang Sahara) itu.
Pasca kekalahan Aljazair oleh Mesir 2-0 di stadion Kairo pada Sabtu (14/11) kemarin, warga Aljazair merusak sebuah perusahaan Mesir di Aljazair serta merusak sebuah kantor biro pesawat Egypt Air di Aljazair. Sementara itu, warga Aljazair di Marsilia, Prancis, melakukan perusakan dan pembarakaran secara brutal.
Atas kekalahan Aljazair, kedua tim pun diharuskan bertanding sekali lagi untuk menentukan siapa yang lolos ke piala dunia. Rabu (18/11) malam kemarin, kedua tim pun bertanding lagi di stadion Umm Durman, Sudan. Pertandingan pun dimenangkan Aljazair dengan skor 1-0. (L2/db)
Bank Muamalat Cabang Cengkareng membutuhkan karyawan untuk posisi: 1. Customer Service (Wanita) 2. Legal (Pria) 3. Account Manager (Pria).
"Sistem perbankan yang saling menguntungkan, dengan keanekaragaman produksi dan skema keuangan yang lebih variatif" Sistem perbankan syariah adalah alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak (nasabah dan bank), yang di dukung oleh keanekaragaman produk dan skema keuangan yang lebih variatif, dan dilakukan secara transparan agar adil bagi kedua belah pihak.
Namaku Siko, lengkapnya Siko Tjikoa, usia 27 tahun, aku tak pernah menulis cerita, sekedar untuk berbagi maka aku ceritakan sebisaku, sebelumnya mohon maaf jika mungkin banyak hal yang tidak sesuai dengan anda para pembaca.
Tak disangka, Islamic Book Fair (IBF) ke-9 yang baru usai 14 Maret lalu menyimpan kenangan bagi saya. Setidaknya, atas izin Allah swt, saya bertemu beberapa kawan saya yang telah terpisah selama tujuh tahun. Dan kami bertemu di stand bank syariah di pameran buku tersebut.
Bank Syariah Bukopin (BSB) berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp831 juta, artinya total laba tersebut naik sebesar 110,77 persen dari tahun lalu yang rugi sebesar Rp7,71 milyar. Hal ini terungkap saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BSB Selasa (12/3) lalu.
Salah satu contoh dari pertanyaan yang mereka ajukan adalah saat mereka bertanya tentang - bra/bh, mereka bertanya apa fungsinya dan mengapa mereka tidak dipakaikan juga
Tiga warga Desa Sukorejo, Bojonegoro, terjangkit Demam Berdarah. Tak menunggu lama, tim ACT yang tergabung dalam Masyarakat Relawan Indonesia langsung terjun ke lokasi melakukan fogging.