AS Tetap Melarang Masuk Tariq Ramadan

Pemerintah AS tetap menolak tuntutan agar mencabut larangan masuk ke wilayah AS terhadap cendikiawan Muslim Tariq Ramadan. AS menolak permohonan bisa Ramadan pada masa pemerintahan Presiden George W. Bush berdasarkan undang-undang Patriot Acts tentang keamanan dalam negeri.

Penolakan visa Ramadan diduga karena cendikiawan Muslim asal Mesir yang kini tinggal di Swiss itu memberikan dukungan dan bantuan pada kelompok pejuang Hamas di Palestina, sementara oleh AS, Hamas dimasukkan ke dalam daftar organisasi teroris.

Profesor Ramadan yang kini mengajar di Universitas Oxford, berencana datang ke AS sejak tahun 2004 atas undangan dari Universitas Notre Dame, Indiana. Tapi ia urung datang, karena permohonan visanya ditolak pemerintah AS.

Ramadan adalah cucu dari pendiri gerakan Ikhwanul Muslimin di Mesir, Hassan al-Banna yang menentang pengaruh Barat di dunia Arab. Ramadan dikenal sebagai salah seorang pemikir Muslim Eropa yang mengedepankan wacana Islam modern. Ia termasuk tokoh Muslim yang menentang invasi AS ke Irak.

Lembaga American Civil Liberties Union (ACLU) di AS mengajukan gugatan terhadap pemerintah AS atas penolakan visa Ramadan. Di tingkat pengadilan rendah, gugatan ACLU ditolak dan dilanjutkan ke tingkat pengadilan banding. Proses hukum pengadilan banding baru berlangsung hari Selasa kemarin di Second Circuit Appeals Court, New York. Pengacara yang mewakili pemerintah AS mengatakan bahwa pemerintah AS tidak akan mengubah kebijakan terhadap Tariq Ramadan.

Sementara pengacara yang mewakili ACLU pada tiga orang hakim yang memimpin persidangan menyatakan bahwa penolakan visa terhadap Ramadan tidak beralasan. "Pemerintah AS tidak bisa memberikan alasan yang legal dan kuat atas penolakan tersebut," kata Jameel Jaffer dari tim kuasa hukum ACLU.

Kasus Ramadan menjadi batu loncatan untuk menguji pemerintahan baru AS dibawah Presiden Barack Obama yang menjanjikan perubahan terutama dalam hubungan dengan isu-isu Muslim dan Islam. Tapi untuk masalah Ramadan, pemerintahan Obama nampaknya tetap akan mempertahankan kebijakan pemerintahan lama.

Jaffer mengatakan alasan pemerintah AS menolak visa Ramadan selalu berubah-ubah. Pertama, alasannya karena undang-undang anti-terorisme atau Patriot Act. Setahun kemudian, alasannya berubah lagi, karena Ramadan memberikan sumbangan sebesar 1.300 dollar pada lembaga amal Association de Secours Palestinien (ASP), yang oleh AS dicurigai ada hubungannya dengan Hamas.

Ramadan, kata Jaffer, sudah menghentikan bantuannya pada ASP pada tahun 2003, tahun ketika lembaga itu dimasukkan ke dalam daftar organisasi teroris. Meski demikian, pemerintah AS tetap menolak visa Ramadan.

"Jadi, kami punya bukti kuat dan meyakinkan bahwa klien kami sama sekali tidak tahu apa alasan pemerintah AS menolak visanya. Sementara pemerintah AS sendiri tidak memberikan bukti-bukti alasan penolakannya," tukas Jaffer. (ln/isc)