Di AS, Membantu Hamas, Dihukum 65 Tahun Penjara

Seorang anggota pendiri dari lembaga kemanusiaan terbesar di Amerika Serikat telah divonis hukuman 65 tahun kurungan penjara pada Rabu kemarin – atas tuduhan telah menyalurkan dana jutaan dollar ke kelompok perjuangan Palestina Hamas.

Syukri Abu Bakar 50 tahun dari Garland Texas adalah orang pertama dari lima anggota dari "Holy Land Foundation for Relief and Development" yang akan dihukum.

Anggota yang lain, Muhammad Al-Mizain 55 tahun, orang berikutnya akan dihukum 180 bulan penjara untuk satu tuduhan terlibat dalam konspirasi mendukung sebuah organisasi teroris.

Setelah juri pengadilan gagal mencapai untuk mendapatkan keputusan dipersidangan tahun 2007 yang lalu, atas sebuah persidangan yang memvonis mereka atas dugaan menyalurkan aliran dana sebesar lebih dari 12 juta dollar ke Hamas.

Pengadilan menganggap mereka telah melakukan tindakan ilegal dengan menyalurkan dana ke Hamas yang telah terdaftar oleh pemerintah AS sebagai kelompok teroris sejak tahun 1995 atas tindakan Hamas melakukan ratusan bom Syahid yang menargetkan warga sipil Israel.

Para pimpinan lembaga kemanusiaan tersebut divonis atas tuduhan melakukan pencucian uang, memalsukan pajak serta telah mendukung organisasi ‘teroris’ dengan menyalurkan dana ke Hamas. Tiga orang dari mereka masih menjalani persidangan – Ghassan Elashi, Mufid Abdulkadir dan Abdurraham Odil dan akan segera divonis atas tuduhan keterlibatan mereka dalam kegiatan konsprirasi mendukung ‘teroris’.(fq/orlandosentinel)