Berdasarkan UU, Anjing akan Jadi Hewan Terlarang di Iran

Parlemen Iran menggagas undang-undang yang melarang keberadaan anjing di tempat-tempat umum karena hewan itu dianggap "tidak suci". Dalam undang-undang itu juga akan ditegaskan bahwa memelihara anjing bukanlah kebiasaan yang islami.

Situs berita Italia mengutip laporan kantor berita Iran IRNA menyebutkan, berdasarkan undang-undang itu, pemilik anjing dilarang membawa anjing-anjing peliharaannya ke tempat-tempat publik, bahkan ke dalam kendaraan mereka. Mereka yang melanggar aturan ini, pertama, akan dikenakan denda sebesar 4.800 USD atau sekitar lima juta riyal. Lalu, mereka akan diberi waktu 10 hari untuk membuang anjingnya.

Jika pemilik anjing tidak juga mematuhi aturan ini, otoritas kesehatan pemerintah akan dipanggil untuk mengambil anjing tersebut dari pemiliknya. Sejauh ini, undang-undang yang sedang dibuat draftnya itu, belum menyebutkan apa yang akan dilakukan terhadap anjing-anjing yang disita pemerintah.

Kementerian Kesehatan sudah diminta untuk memberlakukan aturan tersebut, termasuk dewan-dewan kota dan dewan kebudayaan parlemen Iran. Selain "tidak bersih", memelihara anjing dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang berlaku di Iran, karena memelihara anjing adalah kebiasaan atau budaya masyarakat Barat.

Beberapa tahun belakangan ini, terjadi razia anjing terutama di kalangan warga kota di Teheran, menyusul fatwa Ayatullah Naser Makarem Shirazi pada Juni 2010 yang melarang anjing untuk dijadikan hewan piaraan. Setelah keluarnya fatwa itu, polisi akan mengenakan denda pada warga yang kedapatan memelihara anjing dan menangkapi anjing-anjing yang berkeliaran di jalan-jalan atau taman.

Tapi pengecualian diberlakukan pada anjing-anjing yang dimanfaatkan sebagai anjing penjaga atau anjing yang biasa digunakan untuk menjaga hewan ternak yang sedang digembalakan. (ln/ENews)