Blogger Mesir Penghina Islam Itu Dibebaskan

Seorang blogger Mesir terkemuka yang telah dipenjara selama empat tahun untuk tulisan-tulisannya yang dianggap menghina Islam dan untuk aksinya menyebut Presiden Husni Mubarak "simbol tirani" telah dibebaskan, saudaranya mengatakan Rabu kemarin (17/11).

Abdel Karim Nabil adalah blogger pertama di Mesir yang dihukum khusus untuk tulisan-tulisannya dalam kasus mengkritisi pemerintah dan menghina Islam.

Penuntutan hukum terhadapnya adalah bagian dari tindakan keras pemerintah pada blogger dan media telah menarik banjir kecaman dari kelompok hak asasi internasional dan Mesir.

Nabil, yang menulis dengan nama Karim Amir, adalah seorang kritikus luar biasa pedas terhadap Muslim ‘konservatif’.

Sebagian besar kritiknya diarahkan di Kairo Al-Azhar, lembaga unggulan pemikiran keagamaan Islam Sunni, di mana ia belajar hukum.

Dia mencela institusi ini sebagai "universitas terorisme," dan menuduhnya mempromosikan ide-ide radikal dan menekan kebebasan berpikir. Al-Azhar "merusak otak mahasiswa ‘dan mengubah mereka menjadi binatang berwujud manusia … mengajarkan mereka bahwa tidak ada tempat bagi perbedaan dalam kehidupan ini," tulisnya.

Dalam tulisan-tulisan lain, ia menyebut Al-Azhar "wajah lain dari koin al-Qaidah" dan menyerukan universitas Islam ini harus dibubarkan atau berubah menjadi institusi sekuler.

Serangannya yang rutin terhada Al-Azhar, membuat pimpinan universitas ini mengusirnya dari kampus dan kemudian mendorong jaksa untuk membawanya ke pengadilan.

Hakim di pengadilan mengatakan Nabil juga menghina Nabi Muhammad dengan sepotong tulisan yang ia tulis pada tahun 2005 setelah kerusuhan yang membuat marah jamaah muslim menyerang sebuah gereja Kristen Koptik karena umat Kristen dianggap menyinggung Islam.

"Umat Muslim mengungkapkan wajah sejati jelek mereka dan tampaknya seluruh dunia mengetahui bahwa mereka penuh dengan kebrutalan, kebiadaban dan kekejaman," tulis Nabil dalam blognya. Ia menyebut nabi Muhammad dan pengikut abad ketujuhnya sebagai "haus darah" untuk ajaran mereka tentang perang – sebuah komentar dikutip oleh hakim.(fq/abc)