eramuslim

120 Cambukan Untuk Pria Beristri Enam di Saudi

Sebuah pengadilan Saudi telah menghukum seorang pegawai kerajaan yang bertugas di kantor kepolisian agama Saudi dengan hukuman 120 cambukan karena telah menikahi enam orang wanita.

Pria itu ngeles dengan mengatakan bahwa dia tidak cukup berpendidikan, sehingga dirinya tidak mengetahui bahwa Islam tidak membolehkan laki-laki untuk menikah lebih dari empat wanita dalam satu waktu, kata seorang pejabat di pengadilan Ahad al-Massarha di provinsi selatan Jazan.

"Hakim tidak percaya kepadanya. Tidak ada yang percaya padanya. Saya yakin dia berbohong," kata pejabat itu kepada Reuters.

Pengadilan melarang pria "gila" tersebut untuk menjadi imam sholat, dia juga diperintahkan untuk tidak bepergian ke luar negeri selama periode lima tahun dan diwajibkan menghafal dua juz Al-Quran.

Terdakwa, bukan merupakan anggota Komisi Amar Ma'ruf nahyi Munkar Saudi namun memegang posisi administratif di sana, kata salah seorang pejabat Saudi.

Syaikh Abdul Muhsin al-Qaffari, juru bicara dari komisi amar ma'ruf nahyi munkar, mengatakan bahwa pihak komisi yang telah menemukan kasus ini. Namun Hakim Salman al-Waadani, yang menjatuhkan hukuman tersebut belum dapat dimintai keterangan resmi.

Para pejabat pengadilan mengatakan, "Anggota komisi disertai oleh polisi agama menangkap pria tersebut ketika sedang bersama dengan salah satu dari istri-istrinya, dan tindakan itu diambil atas perintah dari gubernur Jazan yang memerintahkan penyelidikan kasus itu". (fq/aby)