Di Tennessee, Menjalankan Hukum Islam Sama dengan Pelaku Kriminal
Sulit rasayanya membayangkan seseorang yang mematuhi hukum Islam akan ditetapkan sebagai pelaku kriminal. Tapi inilah yang saat ini sedang menjadi kekhawatiran komunitas Muslim di Tennessee, AS.
Sebuah gerakan nasional antisyariah Islam di Tennessee, kini sedang merancang draft undang-undang untuk menetapkan seseorang yang menerapkan hukum Islam sebagai pelaku kejahatan. Mereka yang mengajukan draft undang-undang itu adalah kelompok yang meyakini bahwa para ekstrimis Muslim ingin mengganti konsitusi AS dengan syariah Islam.
Draft undang-undang ini bukan hanya akan menyulitkan umat Islam di AS, paling tidak mengindikasikan adanya upaya untuk membatasi peribadahan kaum Muslimin. Komunitas Muslim khawatir, jika disahkan, ajaran Islam yang pokok akan tercerabut, misalnya salat lima waktu yang harus menghadap Kabah, menjauhkan diri dari minuman keras atau puasa di bulan Ramadan, karena semua itu adalah bagian dari syariah Islam.
"Ini undang-undang anti-Muslim, draft undang-undang mengisyaratkan bahwa menjadi seorang muslim di Tennesee adalah sesuatu yang ilegal," kata Remziya Suleyman dari Tennessee Immigrant and Refugee Rights Coalition, organisasi sipil yang menentang draft undang-undang tersebut.
Seorang pengusaha muslim AS, Nadeem Siddiqi menilai materi draft undang-undang itu "terlalu berlebihan" dan "terkesan pukul rata terhadap semua Muslim serta menyatakan semua bentuk peribadahan Islam sebagai tindakan melanggar hukum."
"Padahal syariah menjadi tuntunan hidup saya," ujarnya.
Saat ini, setidaknya ada 13 negara bagian di AS yang menunda draft undang-undang untuk melarang syariah Islam. Tapi dari draft undang-undang yang diajukan di 13 negara bagian itu, tidak ada yang seketat draft undang-undang di Tennessee yang ingin menetapkan mereka yang melaksanakan syariah Islam sebagai "pelanggaran hukum". (ln/isc/yn)