eramuslim

Mahasiswa Aceh di Timur Tengah Tuntut Gubernur Aceh

Berdasarkan Surat Pernyataan Sikap yang dikeluarkan oleh Forum Mahasiswa Aceh Timur Tengah (FMATT) pada hari Selasa (20/10) lalu, di Kairo, Mesir, para mahasiswa Aceh mendesak gubernur Aceh, Irwandi Yusuf untuk mencabut restu dan surat izin no. 556/2323 terkait status Qory sebagai wakil Aceh dalam ajang Pemilihan Puteri Indonesia (PPI) 2009. Menurut mereka, keikutsertaan dalam ajang PPI sangat bertentangan dengan syariat Islam dan sangat merendahkan derajat dan kodrat perempuan.

Empat negara perwakilan Mahasiswa Aceh yang tergabung dalam forum ini adalah Keluarga Mahasiswa Aceh (KMA) Mesir, Keluarga Mahasiswa Aceh (KMA) Sudan, Mahasiswa Madinah, dan Mahasiswa Yaman di bawah persatuan Achenese Student's Asosation of Yemen (ASAS-Yemen). Dan mereka yang menandatangangi surat pernyataan tersebut adalah: Ketua KMA Mesir, Tgk. H. Mubashshirullah, Lc., Ketua KMA Sudan, Tgk. Muhammad Ridha, Tokoh Mahasiswa Aceh di Madinah, Tgk. H. Yasir, Lc., dan Ketua ASAS-Yemen, Tgk. Syifauddin.

FMATT membuat Surat Pernyataan Sikap ini sebagai dukungan terhadap tuntutan masyarakat Aceh yang hingga kini belum ditanggapi secara proporsional oleh Pemda setempat. Dalam kasus ini Pemda Aceh justru menyalahkan Qory dan Yayasan Putri Indonesia (YPI), karena surat izin untuk Qory itu menurut mereka telah disertai dengan persyaratan yang ketat.

Diantara isi persyaratan itu adalah: 1. Yayasan Putri Indonesia (YPI) dan Qory wajib menjunjung tinggi nilai-nilai adat istiadat, budaya Aceh, dan Syariat Islam. 2. YPI dan Qory wajib menjaga nama baik pemerintah dan masyarakat Aceh. 3. YPI dan Qory bertanggungjawab sepenuhnya terhadap akibat dari keikutsertaan Qory dalam Pemilihan Putri Indonesia mewakili Aceh.

Menanggapi sikap lepas tanggungjawab Pemda tersebut, FMATT dalam surat pernyataannya menyebutkan, "Apapun persyaratan yang dibuat Pemda, tetap saja keikutsertaan putri Aceh dalam PPI bertentangan dengan syariat Islam, sebab mengizinkan putri Aceh mengikuti PPI berarti mengizinkan mereka membuka aurat dan mengizinkan mereka mengikuti ajang Miss Universe, yang diantara lombanya terdapat festival berbikini.” “Hal ini jelas bertentangan dengan syariat Islam dan sangat merendahkan derajat dan kodrat perempuan," tegas forum tersebut.

Lebih lanjut dituliskan, "Walau Pemda telah menyaratkan YPI dan Qory bertanggungjawab sepenuhnya terhadap akibat dari keikutsertaan Qory di ajang PPI, itu tidak mengubah status Qory sebagai wakil Aceh, sehingga tetap saja restu dan rekomendasi Pemda yang menjadi persoalan utama."

FMATT kemudian menjelaskan, masyarakat Aceh menuntut cabut izin Qory sebagai wakil Aceh bukan karena Qory tidak memakai jilbab dan tidak membawa budaya Aceh, tapi karena keikutsertaan di ajang PPI sendiri memang bertentangan dengan syariat Islam dan melecehkan perempuan.

Dalam surat tersebut juga dituliskan, "Izin Pemda ini sebenarnya harus dipermasalahkan sejak awal Aceh mengirimkan utusannya di tahun 2003. Namun, karena informasi keikutsertaan puteri Aceh di ajang PPI ini baru mencuat di tahun ini (2009), maka baru sekarang kami atas nama FMATT menulis surat pernyataan sikap."

Melalui surat pernyataannya FMATT membantah pihak-pihak yang memandang remeh permasalahan Qory, "Benar bahwa Aceh memiliki banyak permasalahan dan kami memang tidak berniat membesar-besarkan masalah Qory. Hanya saja hingga saat ini Pemerintah Aceh belum mengambil sikap tegas sesuai tuntutan masyarakat Aceh secara proporsional."

Surat dua halaman yang berisi lima pernyataan sikap ini menuntut Pemerintah Aceh beberapa hal, di antaranya, mendesak Pemda Aceh untuk mencabut surat izin bagi Qory mewakili Aceh dan meminta Pemda Aceh tidak lagi memberi izin putri Aceh mengikuti ajang PPI di tahun-tahun yang akan datang.

Selain itu, FMATT menyeru Pemda Aceh untuk lebih serius menjaga upaya penerapan syariat Islam secara kaffah di Aceh. FMATT juga menghimbau masyarakat Aceh untuk istiqâmah dalam berupaya menerapakan syariat Islam secara kaffah di Aceh.

Isi dari surat pernyataan sikap ini rencananya akan dipublish secara utuh di media-media besar di Aceh dan selanjutnya akan ditembus hingga ke pihak terkait, dalam hal ini adalah Gubernur dan Pemda Aceh. (sn/ys)