eramuslim

Mufti Mesir Dukung Ikhtilat?

Tampaknya pro kontra masalah kontroversi di Arab Saudi dan sekitarnya terkait persoalan ikhtilat, saat ini mulai menyebar ke Mesir. Bahkan mufti besar Mesir, Syaikh Ali Jumaah harus turut berkomentar dalam persoalan itu.

Dalam sebuah pernyataannya menanggapi kontroversi fatwa pro-kontra ikhtilat di Saudi, Syaikh Ali Jumaah menyatakan bahwa percampur bauran (ikhtilat) laki-laki dan perempuan di sekolah, kampus atau tempat lainnya adalah boleh dan ia sendiri tidak keberatan dengan hal tersebut, sepanjang sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.

Dan hal ini juga berlaku bagi para laki-laki kata Syaikh Ali Jumaah, sembari mengutip ayat Quran: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat" (Surat An-Nur:30).

"Jika Anda tidak mematuhi etika pergaulan laki-laki dan perempuan dalam ajaran Islam serta tidak adanya komitmen untuk menjaga pandangan bagi kedua belah pihak maka melakukan aktivitas yang cenderung ikhtilat terlarang," ujar Syaikh Ali Jumaah.

Pernyataan Syaikh Ali Jumaah ini datang dalam menanggapi pertanyaan oleh seorang yang menanyakan dan meminta pendapat tentang hukum pencampuran antara laki-laki dan perempuan dalam pendidikan, dengan mempertimbangkan tingkat persahabatan antara laki-laki dan perempuan tersebut lebih dari sekedar pertemanan biasa.

Sebelumnya seorang ulama Saudi bernama Syaikh Abdul Rahman Al-Barak dalam sebuah fatwanya menyatakan bahwa boleh dibunuh bagi orang yang yang membolehkan ikhtilat antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dilapangan pendidikan dan pekerjaan.

Senada dengan hal tersebut, seorang ulama Saudi lainnya bernama Syaikh Yusuf Al-Ahmad malah menyerukan untuk menghancurkan masjidil Haram dan kemudian membangun kembali dengan persyaratan-persyaratan ketat terhadap bangunan baru itu agar tidak terjadi lagi ikhtilat dalam pelaksanaan ibadah haji.(fq/aby)