Pengadilan di Michigan Boleh Larang Jilbab di Ruang Sidang

Mahkamah Agung negara bagian Michigan mengabulkan permohonan pengadilan-pengadilan dibawahnya untuk melarang perempuan mengenakan jilbab di dalam rudang persidangan. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa pengadilan punya hak yang cukup beralasan untuk mengatur penampilan-dalam hal ini terkait busana yang dikenakan-para saksi mata atau pihak-pihak yang berhubungan dengan persidangan. "Selain itu, untuk memberikan keleluasaan bagi aparat penegak hukum untuk mengamati dan menilai sikap seseorang dan untuk menjamin akurasi identifikasi seseorang," demikian bunyi putusan tersebut dan aturan ini mulai diterapkan tanggal 1 September mendatang.

Masalah jilbab ini mencuat setelah insiden yang dialami seorang muslimah bernama Ginnah Muhammad. Ketika ia hadir di persidangan untuk menjadi saksi, hakim memintanya membuka jilbabnya sebelum memberikan kesaksian. Ginnah menolak perintah itu dan mengatakan bahwa ia hanya bersedia membuka jilbab di depan hakim perempuan. Ginnah lalu menggugat hakim tersebut ke pengadilan distrik federal, namun pengadilan distrik menolak memproses kasus tersebut. Bukan kali itu saja masalah jilbab menjadi kontroversi di Michigan, kota yang memiliki sekitar 600.000 warga Muslim itu. Bulan Desember lalu, Lisa Valentine seorang muslimah di Georgia juga ditolak masuk ruang pengadilan karena tidak mau melepas jilbabnya. Ia bahkan sempat ditahan karenanya.

Namun Dewan Yudisial Georgia akhirnya mengijinkan jilbab digunakan di ruang persidangan. Keputusan Mahkamah Agung negara bagian Michigan menuai reaksi dari sejumlah organisasi advokasi muslim di AS. Council on American-Islamic Relations (CAIR) dalam pernyataannya menilai putusan itu memberikan kewenangan bagi para hakim untuk memaksa muslimah berjilbab melepas jilbabnya saat memberikan kesaksiannya di persidangan.

Tindakan semacam itu, menurut CAIR bertentengan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan melanggar konstitusi AS yang melindungi kebebasan beragama. CAIR meminta agar putusan itu ditinjau kembali. Sementara lembaga American Civil Liberties Union (ACLU) mendesak Mahkamah Agung untuk menambahkan kalimat "tak seorang pun boleh dihalang-halangi untuk memberikan kesaksian atas dasar busana yang dikenakannya karena keyakinan yang dianutnya" dalam putusan tersebut. Dua hakim di Mahkamah Agung Michigan juga menentang putusan itu karena menurut mereka, harus ada pengecualian dalam masalah keyakinan agama. (ln/iol)