Obama Lindungi Pelaku Penyiksaan
Dibawah pemerintahan Presiden Barack Obama, penegakkan hukum di AS tidak mengalami kemajuan karena gagal menjerat para pelaku kejahatan HAM ke pengadilan.
Menurut organisasi HAM di AS, American Civil Liberties Union (ACLU) Presiden Obama sudah menjadi kepanjangan tangan pendahulunya, Presiden Bush karena telah membiarkan kebijakan dengan menggunakan kekerasan terus terjadi di negara yang selalu mengklaim menghormati HAM itu.
"Pemerintahan Bush membangun kerangka hukum yang menjadi pembenaran berbagai tindak penyiksaan yang dilakukan aparat AS, dan sekarang pemerintahan AS membangun kekebalan hukum bagi pelaku penyiksaan," kata Jameel Jaffer, direktur Proyek Keamanan Nasional ACLU.
Jaffer mengaku frustasi melihat sikap pemerintahan Obama yang cuma bisa beretorika soal pertanggungjawaban hukum tapi tidak pernah ada realisasinya. Pada bulan April lalu misalnya, Obama mengatakan bahwa interogator CIA yang melakukan teknik waterboarding (salah satu teknik penyiksaan) terhadap para tersangka "teroris" akan diproses secara hukum. Tapi, alih-alih mengadili pelakunya, Obama malah merilis memo yang dibuat pada era pemerintahan Bush yang menyebutkan bahwa waterboarding tidak termasuk katagoro penyiksaan.
"Di setiap front, pemerintahan Obama secara aktif menghalang-halangi proses akuntabilitas dengan melindungi para pejabat di masa pemerintahan Bush dari proses hukum, investigasi dan pemeriksaan publik atas keterlibatan mereka dalam kasus-kasus penyiksaan," papar Jaffer.
Lebih lanjut, pengacara di ACLU, Ben Wizner mengatakan, sampai menjelang akhir tahun 2009 ini, belum satu orang pun korban penyiksaan yang kasusnya dibawa ke pengadilan oleh pemerintahan Obama, meski sudah banyak bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan pejabat tinggi pemerintah dan militer AS dalam kasus-kasus pelanggaran HAM itu. (ln/prtv)