Lima Bulan Penjara untuk Pencuri Barang Milik Aktivis Freedom Flotilla

Seorang tentara Israel yang mencuri barang-barang milik aktivis kemanusiaan "Fredom Flotilla" dihukum lima bulan penjara dan dikenakan denda 700 shekel atau sekitar 196 dollar.

Jerusalem Post menyebutkan, tentara Israel itu dinyatakan bersalah oleh pengadilan Israel karena mencuri sejumlah laptop, kamera dan kompas dari kapal Mavi Marmara, setelah pasukan komando Israel menyerbu dan menyandera para aktivis internasional di kapal itu, saat sedang dalam pelayaran menuju Gaza

Peristiwa yang terjadi tanggal 31 Mei 2010 tersebut, menyebabkan sembilan aktibis asal Turki tewas dan puluhan aktivis lainnya luka-luka. Setelah dilumpuhkan, pasukan komando Israel menggiring kapal yang berisi 600 aktivis tersebut ke pelabuhan Israel, menyita barang-barang sebelum akhirnya mendeportasi mereka ke negara asal masing-masing.

Tentara Israel yang dijatuhi vonis lima bulan penjara dan denda itu, menurut Jerusalem Post, tidak terlibat langsung dalam penyerbuan ke kapal Mavi Marmara. Ia bisa masuk ke kapal tersebut setelah bersandar di pelabuhan Ashdod dan mencuri barang-barang berharga di dalam kapal, lalu menjualnya ke tentara Israel yang lain.

Saat ini, masih ada dua tentara Israel lagi yang sedang menjalani persidangan dengan dakwaan mencuri barang-barang milik aktivis "Freedom Flotilla". Namun pengadilan militer Israel tidak bersikap terbuka atas persidangan kasus ini. (ln/JP/KT)