Dewan Islam Filipina Juga Fatwakan Rokok Haram

Sebuah keputusan agama atau fatwa telah dikeluarkan oleh Dewan Tertinggi Islam Darul Ifta Filipina yang menyatakan bahwa merokok adalah "haram" atau dilarang dalam agama Islam.

Dengan keluarnya fatwa haram ini, umat Islam Filipina tidak diizinkan untuk memproduksi, membeli, menjual, memperdagangkan atau mempromosikan rokok, karena melakukan hal tersebut dapat dianggap membantu seseorang dalam melakukan dosa.

Dewan tertinggi Islam Filipina, yang dipimpin oleh Mufti besar Syaikh Umar Pasigan, dengan suara bulat mengeluarkan fatwa pelarangan dan pengharaman rokok tersebut.

Langkah ini telah dipuji oleh Departemen Kesehatan dan para pendukung anti-rokok. Mereka percaya fatwa ini akan membujuk banyak perokok untuk segera berhenti dari kebiasaan buruk mereka dan menyampaikan pesan anti-rokok kepada komunitas mereka.

Berdasarkan fatwa tersebut, merokok dilarang dalam Syariah atau hukum Islam karena dianggap sesuatu yang kotor, karena didalam rokok terkandung banyak bahan kimia berbahaya.

Umat Islam meyakini bahwa Allah SWt telah dan hanya mengizinkan hanya hal-hal yang baik bagi hamba-Nya. Dan merokok tidak termasuk dari salah satu hal yang baik.

Apa saja yang menyebabkan kerusakan pada tubuh juga tidak diperbolehkan. Termasuk tidak membuang-buang uang hanya untuk membeli rokok.

Dua kota suci, Mekkah dan Madinah di Arab Saudi, telah dinyatakan bebas rokok pada tahun 2002. Tidak ada kegiatan komersial yang melibatkan rokok yang diizinkan di 2 kota suci itu, bahkan hanya sekedar iklan rokok.

"Tidak ada satu pun yang dapat diperoleh manfaat dari merokok," kata Menteri Kesehatan Filipina Esperanza Cabral, sambil menunjukkan bahwa berhenti merokok sangat mengurangi resiko kesehatan dan bermanfaat untuk kesehatan dengan segera dan dalam waktu jangka panjang.

Cabral mengatakan produk rokok dapat merugikan semua orang terkena asapnya. Sepuluh warga Filipina meninggal setiap jam karena penyakit yang terkait dengan rokok.

Kepulan asap rokok juga sangat beracun karena mengandung sedikitnya 50 bahan kimia penyebab kanker yang dapat menyebabkan kerusakan jantung dan pernapasan.

Cabral meminta umat islam Filipina untuk mendukung fatwa tersebut. "Mari kita semua bergandengan tangan dengan saudara-saudara kita Muslim menuju Filipina 100% bebas rokok. Mari kita berjuang untuk hak kita untuk udara bersih dan hidup sehat, "kata Cabral.(fq/iina)