Ditangkap dan Disiksa, Imam Abu Omar Tuntut Ganti Rugi 14 Juta Dollar
Imam Muslim asal Milan, Italia yang dikenal dengan nama Abu Omar mengajukan gugatan sebesar 10 juta euro atau sekitar 14 juta dollar terhadap sebagai ganti rugi atas penderitaan fisik dan mental yang dialaminya.

Tuntutan itu disampaikan kuasa hukumnya, Carmleo Scambia dalam sidang pengadilan di Milan. Scambia mengatakan, Omar berhak atas ganti rugi secara materil karena telah mengalami "penghinaan di luar batas kemanusiaan" selama ia berada dalam tahanan di sebuah penjara yang berlokasi di luar kota Kairo, Mesir.
Abu Omar yang bernama asli Osama Hassan Nasr bisa "terdampar" di Mesir karena penangkapan yang diduga dilakukan oleh agen-agen CIA yang kemudian memindahkannya ke Mesir. Omar ditangkap pada bulan Februari 2003 ketika ia berjalan menuju masjid. Menurut Omar, ia ada salah satu korban operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan agen-agen rahasia AS ke seluruh negara pasca serangan 11 September 2001.
Sebelum ditangkap oleh agen-agen CIA, otoritas pemerintahan Italia sudah memantau aktivitas Abu Omar karena dicurigai terlibat dalam kegiatan terorisme. Namun menurut Scambia, kuasa hukum Omar, kliennya ditangkap tanpa surat perintah penangkapan resmi.
Abu Omar mendekam di penjara Mesir selama hampir empat tahun dan dibebaskan pada tahun 2007. Menurut Scambia selama berada dalam penjara, kliennya mengalami "penyiksaan yang tak terbayangkan" seperti perkosaan, disetrum listrik dan pemukulan.
"Dia (Abu Omar) bukan teroris. Dia mendapatkan suaka politik di Italia. Lebih dari itu, ia adalah seorang manusia," kata Scambia dalam pembelaannya di pengadilan.
Kasus Omar diproses di persidangan sejak ia dibebaskan pada Juni tahun 2007 dan menjadi kasus pertama yang disidangkan di negara Eropa, terkait operasi penangkapan dan pemindahan para tersangka teroris yang dilakukan CIA pasca serangan 11 September 2001.
Pada tanggal 30 September kemarin, jaksa Armando Spataro mengajukan tuntutan hukuman 13 tahun penjara terhadap mantan pimpinan CIA, Jeff Castelli dan mantan kepala intelejen Italia, Nicolo Pollari yang dituduh terlibat dalam kasus penangkapan dan penahanan Abu Omar.
Spataro juga mengajukan tuntutan hukum 12 tahun penjara pada dua mantan agen CIA lainnya yang terlibat; Robert Lady dan Sabrina De Sousa. Keduanya adalah agen CIA yang ditugaskan di Italia serta 11 tahun penjara pada sejumlah aparat keamanan yang juga terlibat secara langsung dalam kasus penangkapan Abu Omar. Jaksa Spataro mengatakan, hukuman itu pantas diberikan pada para tersangka pelaku karena mereka telah menggunakan metode yang brutal dan barbar saat menginterogasi Omar.
Kuasa hukum Abu Omar, Carmleo Scambia meminta hakim agar menvonis bersalah dan menjatuhkan hukuman yang setimpal serta denda pada para tersangka.
Sementara itu, pengacara Luca Bauccio yang mewakili isteri dan anak-anak Abu Omar mengajukan gugatan materi sebesar lima juta euro sebagai kompensasi bagi isteri dan anak-anak Abu Omar yang "kehidupannya jadi terganggu" selama Omar ditahan. (ln/smh)
Lainnya (Arsip)
- Turki Mengizinkan Rakyatnya Pergi Haji Lewat Darat
Kamis, 08/10/2009 10:21 WIB - Kelompok Oposisi Bersatu Menghadapi Pasukan AU
Kamis, 08/10/2009 09:47 WIB - Mahasiswi Mesir Tolak Pelarangan Cadar di Kampus
Kamis, 08/10/2009 09:08 WIB - Partai Sayap Kanan Swiss Sebarkan Poster Anti Islam
Kamis, 08/10/2009 08:26 WIB - Pentagon Pasok Bom-Bom Canggih Buat Israel
Rabu, 07/10/2009 18:44 WIB
Dunia
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




