Fatwa Aneh Lembaga Fatwa Mesir : Pemain Bola Boleh Tidak Berpuasa

Lembaga tinggi keagamaan Mesir telah mengeluarkan fatwa membebaskan para pemain tim sepak bola nasional dari berpuasa selama bulan Ramadhan menjelang berlangsungnya turnamen sepak bola internasional, kata seorang pejabat, namun kebanyakan para pemain malah menolak fatwa tersebut.

Fatwa tersebut keluar menjelang kejuaraan dunia sepak bola di Mesir yang akan berlangsung tanggal 24 September nanti setelah Ramadhan berakhir telah memicu kemarahan kelompok-kelompok Islam di negara itu.

Dar al-Ifta, lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menjelaskan dan mengeluarkan fatwa-fatwa agama telah "mengijinkan" para pemain tim nasional Mesir untuk membatalkan puasa mereka, agar tidak mengganggu selama latihan dalam persiapan menghadapi turnamen sepak bola dibawah umur 20 tahun, kata juru bicara asosiasi sepak bola Mesir – Alaa Abdel Aziz kepada AFP.

"Namun para pemain menolak fatwa tersebut. Mereka tetap meminta untuk tetap menjalankan ibadah puasa," katanya menambahkan.

Dar al-Ifta menegaskan telah mengeluarkan fatwa tersebut dengan memberikan penjelasan bahwa "seorang pemain yang terikat pada klub dengan kontrak, Wajib untuk melaksanakan tugasnya sebagai pemain dan jika bermain sepak bola ini adalah sumber pendapatannya dan dirinya harus ikut serta dalam pertandingan selama bulan Ramadhan dan dengan berpuasa mempengaruhi kinerja selama ia bertanding – maka ia diperbolehkan untuk membatalkan puasa, kata juru bicara Dar al-Ifta Ibrahim Nigm kepada AFP.

Pendapat otoritas lembaga fatwa negara ini menyatakan bahwa "bagi mereka yang melakukan pekerjaan yang banyak mengeluarkan tenaga dan dapat menyebabkan tubuhnya menjadi lemah karena berpuasa, maka dapat membatalkan puasanya," kata Nigm.

Namun fatwa ini menyebabkan front Ulama Al-Azhar, mengeluarkan pernyataan di situs mereka yang menentang dan mencela fatwa yang membolehkan tidak berpuasa tersebut.

"Bermain bola tetaplah bermain bola, dan bukan merupakan bagian penting dari kehidupan yang dapat membenarkan seseorang tidak berpuasa dan membatalkan puasa selama bulan Ramadhan."(fq/aby)