Fatwa : 'Cipika-Cipiki' Haram di Yordan

Pihak berwenang Yordania pada hari Kamis kemarin (17/9) telah mengeluarkan sebuah fatwa keagamaan yang mendesak umat Islam untuk menghindari cipika-cipiki (cium pipi kanan cium pipi kiri) satu sama lain, karena meningkatnya laporan jumlah kasus flu babi di kerajaan tersebut yang mencapai 274 kasus.

"Masyarakat tidak boleh bercipika-cipiki di acara-acara sosial dan pertemuan. Sebaliknya, mereka hanya harus berjabat tangan," kata departemen fatwa pemerintah dalam sebuah pernyataannya.

"Jika penyakit bisa menyebar lewat bercium pipi kanan kiri, maka hal itu dilarang."

Fatwa ini datang beberapa hari menjelang Idul Fitri – perayaan yang menandai berakhirnya puasa bulan suci Ramadhan, ketika umat Islam saling melakukan silaturahim berkunjung satu sama lain dan saling memeluk serta berciuman di pipi.

Dalam dunia Arab konservatif, menolak ciuman di pipi dapat dilihat sebagai tindakan yang ofensif.

Namun departemen pemerintah menegaskan menegaskan bahwa Idul Fitri nanti "harus menandai awal dari berakhirnya" budaya cipika cipiki.

"Kami menyarankan orang untuk mengganti berciuman pipi dengan berjabat tangan saja, terutama selama Idul Fitri – yang terjadi di banyak negara Muslim," katanya.

Pernyataan itu dikeluarkan setelah Menteri Kesehatan Nayef Fayez mengumumkan bahwa 274 kasus dari virus A (H1N1) telah tercatat di Yordania, 82 dari mereka merupakan anak-anak sekolah.

Belum ada laporan kematian yang tercatat dalam kasus virus ini dan pemerintah telah berulang kali mengatakan bahwa "situasi terkendali."

Lebih dari 3.000 telah meninggal dari virus A (H1N1) sejak pertama kali muncul pada bulan April dan dengan cepat menyebar ke seluruh dunia.(fq/aby)