Fatwa-fatwa 'Aneh' Ulama Saudi Membingungkan Rakyat

Jumat, 02/07/2010 08:25 WIB | Arsip | Cetak

Debat panas menyapu lingkaran keagamaan Saudi sewaktu salah satu ulama menyatakan bahwa musik sesuatu yang tidak terlarang dalam Islam dan ikhtilat diperbolehkan apabila seorang pria dewasa disusui oleh wanita yang bukan mahramnya.

Intelektual agama, hakim dan ulama dari garis keras dan kamp-kamp progresif di Arab Saudi mengatakan beberapa minggu terakhir tentang pengaturan aturan-aturan yang diterapkan di kerajaan Saudi harus sesuai dengan hukum Islam.

Sebagian besar perdebatan ini difokuskan pada sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh Syaikh Adil al-Kalbani, seorang ulama dari Riyadh, yang menyatakan bahwa Islam tidak melarang musik atau bernyanyi.

Kalbani, imam kulit hitam pertama dari Masjidil Haram Mekkah, menyatakan bahwa tidak jauh berbeda antara resonansi suaranya dalam membaca Al-Quran dengan alunan musik.

"Tidak ada teks yang jelas atau tegas dalam Islam bahwa menyanyi dan musik dilarang," kata Kalbani.

Semua jenis musik - dengan pengecualian musik rakyat dan dalam kesempatan tertentu - dilarang di Arab Saudi. Kalangan Ulama Konservatif berpendapat bahwa musik dan nyanyian dilarang dalam Islam dan bahwa ini tidak hanya berlaku untuk pertunjukan publik, tetapi bahkan di dalam rumah.

Kalbani mempertahankan pendapatnya dengan mengatakan bahwa jenis musik yang ia dukung mendukung adalah mutlak dengan syarat tanpa ada perbuatan tercela yang mungkin melanggar hukum Islam dalam syair maupun musik tersebut.

"Saya berbicara nyanyian yang layak, didengar yang berisi kata-kata yang bagus, dan mendukung moralitas," katanya kepada surat kabar online Sabq.org.

Kalbani mengatakan dia bersedia untuk membahas masalah tersebut, namun mengeluh bahwa beberapa orang ulama tidak menerima untuk terlibat dalam perdebatan dalam kasus ini.

Dua fatwa yang juga telah memicu kemarahan di kalangan garis keras ulama Saudi dikeluarkan oleh Syaikh Abdul Muhsin al-Ubaikan, penasehat agama di istana Raja Abdullah bin Abdulaziz.

Pada fatwa pertama, Ubaikan mengatakan seorang dewasa dianggap anak jika seorang wanita menyusuinya. Jadi, pencampuran gender diperbolehkan dalam Islam jika wanita itu menyusui orang tersebut untuk menciptakan lingkungan seperti keluarga dan meminimalkan kemungkinan hubungan seksual yang tidak sah.

Ubaikan, yang dikenal mempromosikan pendekatan yang lebih ringan untuk syariat Islam, telah menimbulkan kemarahan para ulama-ulama Saudi yang lain ketika dia mengatakan bahwa shalat zhuhur dan Ashar dapat digabungkan bersama-sama pada waktu suhu yang sangat panas. Suhu di kerajaan Saudi melebihi 50 derajat Celcius di musim panas.

Kalangan ulama senior yang lain berpendapat bahwa menggabungkan dua shalat hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat spesifik seperti bepergian.

Fatwa-fatwa 'aneh' kedua ulama Saudi yang mumpuni dalam syariah Islam ini, telah menyebabkan kebingungan dikalangan warga Saudi dan ulama senior Saudi memutuskan untuk meng'klir' kan masalah ini.

Syaikh Abdul Rahman Al-Sudais mengecam fatwa-fatwa 'aneh' tersebut dalam khotbah Jumat-nya yang digambarkan olehnya sebagai "penipuan" fatwa dan menyamakan hal itu dengan para pedagang yang menjual barang palsu. Menurutnya Fatwa-fatwa ini, ia dapat merongrong keamanan negara.

Sementara itu, Mufti besar Saudi, Syaikh Abdul Aziz Al al-Syaikh, memperingatkan pemrakarsa dari fatwa tersebut dan menyetakan bahwa mereka akan melakukan langkah-langkah yang serius terhadap mereka.

"Mereka yang menawarkan fatwa abnormal yang tidak memiliki dukungan dari Al-Qur'an dan Sunnah harus dihentikan," katanya di televisi al-Majd Minggu lalu.

Mufti Saudi ini menambahkan bahwa pengeluaran fatwa tersebut tidak memenuhi syarat dan menyamakan ide-ide mereka dengan seorang dokter palsu yang mengobati pasien.

Kontroversi ini akhirnya menyoroti pentingnya penyatuan sumber fatwa dalam kerajaan Saudi. Pemerintah mendukung pembentukan satu wadah resmi yang akan bertugas mengeluarkan fatwa keagamaan di bawah pengawasan dewan ulama senior Saudi.(fq/aby)

Lainnya (Arsip)

blog comments powered by Disqus

Dunia

Terkait


Education Corner

Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …


Badan Wakaf Al-Quran

Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali

Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…


Aksi Cepat Tanggap

Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan

Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban.   Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…


Layanan Kesehatan Cuma-Cuma

LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang

BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…


BSM Kembali Menjadi Sponsor Tunggal IBF 2012
Bank Syariah Mandiri (BSM) yang baru saja mendapatkan predikat Bank Syariah Terpopuler versi Marketeers dan Markplus Insight, kembali memberikan komitmen dan dukungan penuh un...

BRI Syariah Raih Top Brand Bank Syariah
PT Bank BRI Syariah menerima penghargaan Top Brand dalam kategori Sharia Banking dari Majalah Marketing. Penerimaan penghargaan diwakili oleh Budi Wisakseno, Direktur Kepatuh...

BSM Menerima Trophy pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kiri) menerima trophy dari Chief Operating Officer MarkPlus Michael Hermawan, pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012, di Jakar...

BSM mendapatkan 2 Penghargaan sekaligus
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kedua dari kanan) berbincang dengan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono (kanan) berbincang bersama Michael  Hermawan (kedua dari k...


Peluang