Fatwa Haram Saudi Mengakibatkan Kontroversi Ulama Al-Azhar

Akibat dari banyaknya jumlah pemain bola yang melakukan sujud saat mereka berhasil memasukan gol menimbulkan kontroversi perbedaan pendapat dikalangan ulama Al-Azhar.

Hal ini bermula ketika seorang ulama Saudi mengeluarkan fatwa haram sujud yang dilakukan pemain bola sambil mengatakan bahwa tindakan tersebut adalah tindakan buruk dan merusak citra islam. Sebagaimana yang dikatakan DR. Salah Bin Muqbil Al-Usaimi di depan dewan fiqih Saudi.

Dalam penjelasan yang dilansir oleh  surat kabar Saudi "Syams" Jumat (27/2) pihak kerajaan Saudi akan menerbitkan buku khusus setebal 40 lembar khusus untuk menjelaskan seluk beluk fatwa haram sujud bagi para pemain sepak bola selepas berhasil memasukan gol yang dinilai sebagai tindakan perusakan citra agama Islam. Terkait dengan fatwa ini syaikh Usaimi menegaskan: "Kami harus menanyakan beberapa hal; Pertama: apakah mencetak gol pada pertandingan sepak bola merupakan nikmat yang harus kita syukuri kepada Allah atau tidak? jika itu adalah nikmat maka seharusnya orang yang mengatakan demikian melafalkan doa-doa ketika shalat jumat dan shalat-shalat fardiyah lainya agar diberikan pertolongan dan keberhasilan oleh Allah;

Kedua: apakah sujud syukur dilapangan merupakan perantara dakwah islam? saya kira hal tersebut murni hanya merupakan gerakan-gerakan yang tidak memberi informasi apapun kepada non muslim yang melihatnya, sangat mungkin pada saat seorang pemain bersujud pada pertandingan liga Eropa misalkan akan menggambarkan satu kelompok bergembira dan menyambut kemenangan dengan sorak sorai dipihak lain ada kelompok lawan yang kalah berfikir bahwa gerakan sujud yang diperagakan tadi digunakan untuk mencemoohkan mereka tentunya hal ini akan mencoreng nama baik islam di dunia luar".

Usaimi sendiri menolak pendirian pengadilan khusus olahraga di negara Saudi Arabiya oleh karena negara kita berasas Syariah Islamiyah karenaya tidak diperbolehkan memperlakukan sistem yang jauh dari nilai syari dan mengatakan bahwa masalah-masalah yang terjadi antar klub olahraga bisa diselesaikan dengan pengadilan syariah tanpa harus membuat peradilan baru.

Perbedaan Pendapat Dikalangan Ulama Al-Azhar

Disisi lain seorang profesor Al-Azhar dan ketua jurusan fiqih perbandingan mazhab Universitas Al-Azhar Prof. DR. Jaudah Abdul Ghani Basyuni menyatakan menolak keras fatwa ulama Saudi tersebut sambil memastikan bahwa sujud yang dilakukan pemain bola dilapangan adalah hal syar’i dengan dibarengi niat Karena Allah. "Pemain yang melakukan sujud syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah setelah berhasil mencapai tujuaanya bahwasaya mereka sadar bahwa keberhasilannya ketika mencetak gol adalah semata-mata nikmat dan kemudahan yang telah diberikan Allah yang wajib untuk disyukuri"

Basyuni mengatakan bahwa sujud yang dilakukan oleh pemain bola sesaat mencetak gol adalah "luapan perasaan syukur" dan hal itu adalah ucapan syukur kepada Allah dan tidak dikategorikan kepada hal bidah atau perbuatan yang dibenci (makruh).

Juga seorang penasehat Grand Syaikh Al-Azhar untuk devisi fatwa Syaikh Ali Abu Hasan dalam pernyatannya kepada "arab.net" bahwa sujud syukur yang dilakukan pemain bola adalah satu tindakan mubah (dibolehkan) dan tidak melanggar syariat islam "Karena hal tersebut termasuk pada bab syukur kepada Allah dan itu lebih baik daripada si pemain melakukan hal-hal lain" beliau menambahkan "Saya tidak melihat sama sekali dalam hal itu seorang pemain yang tidak melakukan gol kemudian bersujud semisal, akan tetapi mereka melakukan sujud kepada Allah disaat ada perasaan bersyukur dan inilah yang dinamakan sujud syukur ini hal mubah dalam syariat islam"

Adapun Syaikh Muhammad Jibril maka beliau sepakat dengan pendapatnya usaimi dengan pernyataan haramnya dengan alasan walaupun kegiatan olahraga adalah satu hal yang sangat disukai islam akan tetapi ada syarat yang tidak bisa dihilangkan yaitu para pemainnya tidak boleh melupakan dzikir kepada Allah.

Dalam pernyatannya kepada "arab.net" syaikh jibril mengatakan "bahwa sujud para pemain bola adalah al’adah (kebiasaan) bukan Al’ibadah (ibadah) setiap umat islam hendaknya mengetahui cara-cara yang pas bagaimana melakukan sujud syukur karena halini merupakan amal ibadah bukan sekedar gerakan tanpa makna" beliau memberikan contoh dengan adanya sejumlah pemain asing yang melakukan sujud walaupun mereka bukan islam seperti Tiery Henry contohnya yang dulu pernah melakukan sujud dan sampai saat ini tidak ada keterangan apapun yang mengatakan bahwa dirinya adalah seorang muslim.

(Muhammad Hasbi Cairo/Alarabiya)