Komite Fatwa Saudi: Shalat Berjamaah di Masjid Hukumnya Wajib

Komite Tetap Untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa (Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’) Kerajaan Saudi Arabia, pada hari Rabu kemarin (28/4) mengeluarkan fatwa tentang wajibnya shalat berjamaah di Masjid, tersirat keluarnya fatwa tersebut untuk mengkritisi pernyataan sebelumnya yang dikeluarkan oleh direktur komisi Amar Ma’ruf nahyi Munkar cabang Mekkah, Syaikh Ahmad Al-Ghamdi yang dalam pernyataannya yang menimbulkan kontroversi tersebut ia menyatakan bahwa toko-toko tidak perlu ditutup pada waktu jam-jam shalat.

Sebuah pernyataan dari komite ilmiyah dan fatwa Saudi menyatakan bahwa dalam beberapa hari terakhir beberapa surat kabar telah menerbitkan artikel dari beberapa penulis yang mengatakan pentingnya shalat di masjid, karena ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa hal itu hanyalah sunnah dan di sisi lain ada sebagian lain mengecam penutupan toko pada waktu jam shalat masuk.

Komite menambahkan: "Tidak ada keraguan bahwa shalat lima waktu di masjid adalah wajib dengan mengikuti dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah yang menekankan wajibnya shalat jamaah di masjid."

Komite menganggap bahwa "pelaksanaan shalat berjamaah di masjid, merupakan cara pembinaan dan merupakan syiar Islam, dan menganggap bahwa meremehkan ritual ini bagi umat Muslim, bertentangan dengan dalil-dalil yang ada di al-Quran dan Sunnah".

Pernyataan Komite tersebut di tandatangani oleh Mufti besar Arab Saudi, Syaikh Abdul Aziz Al-Syaikh.

Fatwa ini datang menyusul pernyataan Syaikh Ahmad Al-Ghamdi, yang telah memicu perdebatan luas di kalangan ulama Saudi, ketika ia mengatakan bahwa siapapun tidak berhak untuk mencela orang-orang yang menganjurkan menentang penutupan toko di waktu shalat.

Secara umum toko-toko ditutup di Arab Saudi pada waktu masuk shalat lima waktu dan polisi agama akan melakukan razia bagi pemilik toko yang tidak menutup tokonya pada waktu jam shalat tiba.

Sebelumnya Syaikh Ahmad Al-Ghamdi juga telah memicu kontroversi dalam pernyataannya yang membolehkan ikhtilat, karena menurutnya ikhtilat tidak terlarang dalam agama Islam. (fq/aby)