Fatwa Ulama: Haram Berinvestasi di Hotel Bintang Lima

Senin, 11/01/2010 14:09 WIB | Arsip | Cetak

Sejumlah Ulama dan pakar hukum Islam mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa "HARAM" hukumnya menginvestasikan uang di hotel yang menyajikan alkohol "dalam kondisi apapun," bahkan jika hotel tersebut menawarkan layanan lain berupa adanya fasilitas keagamaan seperti menyediakan masjid ataupun mushola - hal tersebut tetap tidak dapat diterima, mereka menekankan bahwa Kehadiran alkohol di setiap lembaga harus dibatalkan dari sudut pandang hukum Islam.

Fatwa ini keluar sebagai bagian dari tanggapan terhadap fatwa yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Mufti Yordania yang melarang berinvestasi di hotel bintang lima, yang salah satu persyaratan untuk memperoleh kategori bintang lima harus menyediakan minuman beralkohol.

Hal ini dihubungkan dengan pernyataan salah seorang anggota dari Majma Buhuts Al-Islamiyah Al-Azhar (akademi riset Islam Al-Azhar) yang menyatakan bahwa persoalan tersebut adalah haram meskipun bagian dari privasi hotel dengan menyajikan minuman beralkohol sebagai syarat untuk mendapatkan kategori hotel bintang lima, karena Nabi Muhammad SAW dalam salah satu haditsnya mengutuk siapa saja yang memeras anggur untuk dijadikan minuman khamar, yang menyediakan, yang menjual bahkan yang menunjukkan tempat penjualnya, dan setiap orang yang bekerja di wilayah ini sebagai pekerjaan yang terkutuk.

Alkohol Kebutuhan hotel bintang lima

Isu hangat dalam minggu-minggu terakhir saat ini  adalah adanya fatwa dari Mufti besar Yordania  Dr. Nuh Ali Salman yang menyatakan Haram berinvestasi di hotel-hotel yang menyediakan barang haram seperti minuman alkohol, ia juga menyerukan agar pendirian sebuah hotel harus bebas dari unsur maksiat - menurutnya hal ini lebih baik daripada mendirikan hotel yang memungkinkan kita berkumpul dan bergaul dengan orang-orang yang suka melakukan kemaksiatan, meskipun hotel tersebut tidak berklasifikasi "bintang lima". Dan menurutnya persoalan ini tidak dapat diganggu gugat karena berpartisipasi dalam lembaga-lembaga ekonomi yang berurusan dan berhubungan dengan alkohol terlarang dalam Islam dan hal ini didukung oleh sejumlah ulama dan pakar hukum Islam.

Syaikh Dr. Muhamamd Dasuqi - profesor fiqih pada fakultas Sya'riah di Qatar dan fakultas Darul Ulum sebelumnya menyatakan juga: "Setiap investasi yang didalamnya dicurigai akan masuk barang ataupun transaksi haram maka hukumnya adalah Haram dan dengan demikian berinvestasi di hotel-hotel yang menyediakan dan menyajikan sesuatu yang terlarang dalam agama - seperti menyediakan alkohol dan lain sebagainya - maka hal tersebut adalah haram dan berinvestasi disana juga haram.

Dia juga menekankan bahwa Kehadiran alkohol di setiap lembaga atau proyek yang kita investasikan uang di dalamnya dapat "membatalkan proyek tersebut dari sudut pandang hukum syariah".

Dr Hamid Abu Thalib - Anggota Majma Buhuts Al-Islamiyah Al-Azhar (akademi riset Islam Al-Azhar) - melihat bahwa haram bagi seorang muslim untuk bekerja secara langsung maupun tidak langsung dalam penyediaan alkohol atau memfasilitasi sebuah perbuatan dosa secara umum, dan dengan demikian umat Islam dilarang untuk berpartisipasi dalam hal ini baik secara  langsung ataupun tidak langsung."(fq/iol)

Lainnya (Arsip)

blog comments powered by Disqus

Dunia

Terkait


Education Corner

Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …


Badan Wakaf Al-Quran

Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali

Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…


Aksi Cepat Tanggap

Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan

Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban.   Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…


Layanan Kesehatan Cuma-Cuma

LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang

BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…


BSM Kembali Menjadi Sponsor Tunggal IBF 2012
Bank Syariah Mandiri (BSM) yang baru saja mendapatkan predikat Bank Syariah Terpopuler versi Marketeers dan Markplus Insight, kembali memberikan komitmen dan dukungan penuh un...

BRI Syariah Raih Top Brand Bank Syariah
PT Bank BRI Syariah menerima penghargaan Top Brand dalam kategori Sharia Banking dari Majalah Marketing. Penerimaan penghargaan diwakili oleh Budi Wisakseno, Direktur Kepatuh...

BSM Menerima Trophy pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kiri) menerima trophy dari Chief Operating Officer MarkPlus Michael Hermawan, pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012, di Jakar...

BSM mendapatkan 2 Penghargaan sekaligus
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kedua dari kanan) berbincang dengan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono (kanan) berbincang bersama Michael  Hermawan (kedua dari k...


Peluang