Fatwa Ulama Mesir: Facebook Haram, karena Menyebabkan Perselingkuhan

Mantan Ketua komite fatwa Al-Azhar, Syaikh Abdul Hamid Al-Atrash, pada hari rabu kemarin (3/2) mengeluarkan pernyataan yang mengharamkan situs jejaring sosial terkenal Facebook, setelah meningkatnya angka perceraian dan semakin tersebarnya perzinahan yang merupakan efek dari situs tersebut.

Syaikh Al-Atrash menekankan bahwa masuk dan bergabung dalam situs jejaring sosial Facebook sangat berbahaya untuk masyarakat umum, khususnya warga Arab dan negara-negara Islam yang memiliki tingkat spesifitas tinggi.

Mantan ketua komite fatwa tersebut juga mengatakan bahwa Facebook telah menjadi sebagai instrumen penghancuran, dan merusak pasangan keluarga, karena masing-masing pasangan baik suami maupun istri akan mencari kegiatan lain di Facebook jika memiliki waktu senggang, dan sering serta banyak kasus banyaknya terjadi perselingkuhan yang berawal dari Facebook.

Sebuah tim dari pusat nasional untuk penelitian sosial dan pidana Mesir, telah melakukan suatu studi yang berlangsung selama beberapa minggu, hasil laporan studi mereka sungguh mengejutkan, bahwa setiap lima kasus penceraian yang terjadi, khususnya di Mesir, disebabkan oleh perselingkuhan yang terjadi karena pasangan suami ataupun istri menemukan "idaman lain" yang mereka temukan di situs Facebook.

Studi juga menunjukkan bahwa situs jejaring sosial facebook, sangat mudah membuat pasangan suami istri saling berkhianat, manakala suami-istri tersebut merasa bosan dan jenuh dengan kehidupan monoton dari perkawinan mereka, dan disaat itulah kebanyak pasangan yang aktif di situs jejaring sosial Facebook dapat dengan mudah menemukan "orang lain" yang menjadi selingkuhan mereka tanpa payung legitimasi pernikahan yang sah.

Hasil studi mengakui bahwa banyak pengguna Facebook dapat berhasil menemukan orang yang dulu mereka kasihi dan hubungan mereka telah lama putus akhirnya menjadi "CLBK" Cinta Lama Bersemi Kembali, mungkin tidak masalah dengan orang yang belum menikah akan tetapi kebanyakan yang terjadi adalah hubungan "gelap" model CLBK ini dialami oleh pasangan yang telah menikah, sehingga kejadian seperti ini merupakan ancaman yang nyata bagi pernikahan pasangan muslim.

Studi juga menyarankan agar pasangan suami-istri tidak bergabung dan aktif di situs jejaring sosial Facebook.

Syaikh Al-Atrash mengutip temuan hasil studi tersebut yang menunjukkan tingginya tingkat perceraian karena perselingkuhaan dan hubungan zina diluar nikah lewat internet, akhirnya mengeluarkan fatwa bahwa HARAM untuk aktif dalam situs jejaring sosial Facebook, karena facebook telah menjadi ajang penyebaran kerusakan moral dikalangan anak muda serta Facebook juga menjadi alat penghancur keutuhan rumah tangga yang pada akhirnya akan mengancam keruntuhan total masyarakat Arab dan Islam.

Syaikh Al-Atrash mengakui bahwa Facebook, dan sarana komunikasi lainnya, apakah itu TV Satelit, internet dan sebagainya, ibarat pedang bermata dua yang bisa digunakan untuk berdakwah, menyampaikan pesan persahabatan dan perdamaian atas dasar Islam atau bisa dijadikan alat untuk bermaksiat seperti melakukan perselingkuhan atau kerusakan moral lainnya.

Syaikh Ahmad Husam, imam masjid Abu Bakr di distrik Faisal Giza, juga menyepakati fatwa Haram dari Syaikh Al-Atrash, karena faktanya banyak anak muda maupun pasangan suami istri telah menyalah gunakan situs tersebut untuk melakukan hubungan "terlarang" dan ia juga mencatat bahwa Al-Quran telah memberikan peringatan yang jelas, yaitu pendengaran, penglihatan dan hati semuanya akan di mintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT.(fq/alqudsalarabi)

Kamis, 04/02/2010 11:05 WIB | email | print | share
 
 
Islamic Banking

Lowongan Bank Syariah

Bank Muamalat Cabang Cengkareng membutuhkan karyawan untuk posisi: 1. Customer Service (Wanita) 2. Legal (Pria) 3. Account Manager (Pria).

Apa itu SISTEM PERBANKAN SYARIAH?

"Sistem perbankan yang saling menguntungkan, dengan keanekaragaman produksi dan skema keuangan yang lebih variatif" Sistem perbankan syariah adalah alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak (nasabah dan bank), yang di dukung oleh keanekaragaman produk dan skema keuangan yang lebih variatif, dan dilakukan secara transparan agar adil bagi kedua belah pihak.

Perjalanan Dari Konvensional ke Syariah

Namaku Siko, lengkapnya Siko Tjikoa, usia 27 tahun, aku tak pernah menulis cerita, sekedar untuk berbagi maka aku ceritakan sebisaku, sebelumnya mohon maaf jika mungkin banyak hal yang tidak sesuai dengan anda para pembaca.

"Connecting People", Strategi Jemput Bola Bank Syariah Pertemukan Kawan Lama

Tak disangka, Islamic Book Fair (IBF) ke-9 yang baru usai 14 Maret lalu menyimpan kenangan bagi saya. Setidaknya, atas izin Allah swt, saya bertemu beberapa kawan saya yang telah terpisah selama tujuh tahun. Dan kami bertemu di stand bank syariah di pameran buku tersebut.

Bank Syariah Bukopin Cetak Laba Rp 831 Juta

Bank Syariah Bukopin (BSB) berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp831 juta, artinya total laba tersebut naik sebesar 110,77 persen dari tahun lalu yang rugi sebesar Rp7,71 milyar. Hal ini terungkap saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BSB Selasa (12/3) lalu.

 
 
 
 
 
Education Corner

Cara Mengajarkan Sex Edu Kepada Balita

Salah satu contoh dari pertanyaan yang mereka ajukan adalah saat mereka bertanya tentang - bra/bh, mereka bertanya apa fungsinya dan mengapa mereka tidak dipakaikan juga

 
 
 
Dompet Peduli Kemanusiaan

Banyak DBD, Aksi Fogging di Bojonegoro

Tiga warga Desa Sukorejo, Bojonegoro, terjangkit Demam Berdarah. Tak menunggu lama, tim ACT yang tergabung dalam Masyarakat Relawan Indonesia langsung terjun ke lokasi melakukan fogging.

 
 
 
 
Dunia Islam
membuka hati dan pikiran kita
  Arsip   RSS
 
 

PELUANG

 
 
 
Eramuslim Digest Video Mobile Webmail Index Search
Registrasi Login