Gara-gara Film "Tintin", Stasiun TV Turki di Denda Puluhan Ribu Dolar
Pihak berwenang Turki mengenakan denda kepada sebuah saluran Televisi swasta Turki, setelah TV swasta tersebut menayangkan serial kartun klasik "Tintin" yang dalam episode terakhirnya menampilkan karakter dalam film kartun tersebut sedang merokok.
Pihak berwenang Turki menganggap hal itu (menampilkan adegan merokok) sebagai bentuk pelanggaran terhadap undang-undang Turki yang melarang merokok di tempat-tempat umum dan media, dan pemerintah Turki telah mulai menerapkan undang-undang pelarangan merokok secara ketat pada bulan Juli tahun lalu.
Anggota otoritas pemerintah pada dewan tertinggi urusan radio dan televisi dalam pernyataannya mengatakan: "Memang benar bahwa adegan kartun yang menampilkan orang merokok adalah karakter jahat, dan hal ini bisa berarti ada hubungan antara merokok dan jenis kejahatan lainnya, dan hal itu tidak dapat dibenarkan dengan memperbolehkan dan menerima adegan tersebut, karena saluran televisi dapat digunakan sebagai alat untuk menghindari keputusan pemerintah yang melarang merokok di tempat-tempat umum dan media."
Menurut surat kabar Turki "Hurriyet" edisi hari Selasa (16/2) memberitakan bahwa saluran TV Turki "TV 8" mendapat hukuman dengan harus membayar denda sebesar 50.000 Lira atau sebesar 33.000 dolar atas kesalahan mereka menampilkan serial kartun klasik anak-anak "Tintin" yang ada adegan merokoknya.
Turki pada bulan Juli tahun lalu bergabung dengan negara-negara yang melarang merokok, tidak hanya di tempat kerja, bahkan di tempat-tempat umum seperti restoran, bar, kafe, klub olahraga dan tempat-tempat pelayanan kesehatan, lokasi bisnis, saran pendidikan dan di media.
Menurut undang-undang Turki nomor 4.207, yang berlaku sejak bulan Juli tahun lalu, seseorang bisa ditangkap karena menyalakan dan merokok di tempat-tempat terlarang yang telah ditentukan dan akan dikenakan denda sebesar 45 dolar.
Angka-angka resmi menunjukkan bahwa sepertiga orang dewasa penduduk Turki adalah perokok, dan Turki menjadi negara pengkonsumsi rokok terbesar nomor tiga di Eropa, dan menduduki peringkat 10 dunia sebagai negara terbesar penikmat rokok. (fq/iol)
Lainnya (Arsip)
- Muslim Maroko Divonis Hukuman Seumur Hidup di Kanada
Kamis, 18/02/2010 12:35 WIB - Kompetisi "Ksatria Al-Quran" di Penjara Al-Jazair
Kamis, 18/02/2010 11:45 WIB - Tertangkapnya Mullah Baradar Tak Mempengaruhi Taliban
Kamis, 18/02/2010 10:50 WIB - Akan Dibangun, Pusat Industri Produk Halal Pertama di Eropa
Kamis, 18/02/2010 10:34 WIB - Mengancam Persatuan Nasional, Misionaris AS Ditolak Masuk ke Mesir
Kamis, 18/02/2010 10:19 WIB
Dunia
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




