Ikhwan Yordania: Haram Negara Muslim Kirim Pasukan ke Afghanistan Bantu AS

Partai Front Amal Islam, sayap politik Ikhwanul Muslimin Yordania dalam putusannya mengatakan bahwa tidak diperbolehkan negara-negara muslim mengirimkan pasukan mereka ke Afghanistan untuk membantu pasukan pendudukan AS yang telah menyerang negara Asia Tengah selatan tersebut pada akhir tahun 2001.

Komite sentral ulama yang ada di dalam Front Amal Islam mengatakan: "Partisipasi pasukan militer negara-negara muslim bersama dengan pasukan koalisi yang dipimpin oleh Amerika Serikat dalam perang di Afghanistan melawan umat Islam adalah sebuah tindakan yang terlarang untuk dilakukan."

Komite menambahkan dalam pernyataan yang diposting di situs resmi Front Amal Islam pada hari Ahad kemarin (12/12): "Pertempuran dengan pasukan koalisi yang dipimpin oleh Amerika, bertentangan dengan tuntutan Islam dan iman Islam, prinsip dasarnya adalah bahwa Muslim di Afghanistan dan negara lainnya yang diduduki telah tertumpah darah mereka dan harta mereka akibat serangan pasukan asing, dan bergabung dengan pasukan mereka sama saja mendukung pasukan salib."

"Afghanistan adalah sebuah negara Muslim yang diatur oleh ketentuan-ketentuan hukum Islam, telah secara konsisten menentang pendudukan yang telah menjangkiti negeri ini dibawah kepimpinan Amerika Serikat, dan sebelumnya mantan presiden mereka (Bush) dengan tegas menyatakan bahwa serangan yang ia luncurkan ke Afghanistan adalah perang salib," tambah pernyataan itu.

Front Amal Islam menegaskan juga bahwa pengiriman pasukan militer dari negara-negara Muslim ke Afghanistan untuk membantu pasukan koalisi pimpinan AS sama saja dengan pengkhianatan terhadap saudara-saudara muslim mereka di Afghanistan atau di negara muslim manapun yang diduduki pasukan asing.

Tercatat, Turki termasuk negara muslim yang mengirimkan pasukan mereka bergabung dengan pasukan koalisi NATO dibawah kepemimpinan AS untuk menjalankan operasi militer maupun non militer di Afghanistan.(fq/islamtoday)