Inilah Kebijakan Baru Dephan AS Bagi Para Tersangka Teroris

Jumat, 19/01/2007 15:00 WIB | Arsip | Cetak

Departemen Pertahanan AS mengeluarkan kebijakan baru yang membolehkan sangsi hukuman bahkan eksekusi bagi para tersangka pelaku teror, hanya berdasarkan informasi yang didengar saksi dan pengakuan yang didapat dengan cara paksaan.

Kebijakan itu, menurut Departement AS, merupakan kebijakan yang "fair" dan termaktub dalam sebuah buku manual sepanjang 238 halaman, yang sudah bisa digunakan dalam persidangan-persidangan para tersangka pelaku teror di masa datang.

Dalam briefing di Pentagon, deputi konsultan departemen pertahanan, Dan Dell'Orto mengatakan, kebijakan baru itu akan "memberi jaminan hukum yang harus ada dalam masyarakat yang beradab."

Dalam buku manual itu disebutkan bahwa tim pembela harus memberitahu hakim jika ingin mengungkap sebuah informasi yang bersifat rahasia, sehingga memungkinkan pemerintah untuk menyatakan keberatan terhadap suatu pertanyaan pada para saksi di pengadilan.

Anehnya, para tersangka sendiri tidak diizinkan untuk melihat materi-materi yang dianggap rahasia itu, yang digunakan untuk membuat tuduhan pada para tersangka. Mereka hanya diberi hak untuk menerima kesimpulan-kesimpulan yang isinya dianggap tidak masuk dalam katagori rahasia.

"Ketika anda berada di tengah perang terhadap musuh-musuh ini, secara khusus anda perlu menaruh perhatian pada pengungkapan bukti itu, " kata Dell'Orto menanggapi soal materi-materi yang menurut buku manual itu dianggap rahasia.

Dalam buku manual juga disebutkan larangan penggunaan kekerasan dan tindakan yang tidak manusiawi, melecehkan atau "kasar" untuk mendapatkan pernyataan dari tersangka seperti yang dilarang oleh Konstitusi AS. Tetapi menurut manual tersebut, dibolehkan menggunakan teknik interogasi dengan paksaan guna mendapatkan bukti-bukti-jika bukti-bukti didapat sebelum 30 Desember 2005- dan jika bukti-bukti itu dianggap benar oleh hakim.

Tahun lalu, Kongres dan Gedung Putih menyatakan setuju bahwa perkataan yang didengar oleh seorang saksi dari orang lain, bukan dari yang ia lihat sendiri, bisa dijadikan bukti dalam pengadilan jika hakim menyatakan pengakuan saksi bisa dipercaya.

Terkait masalah hukuman, buku manual baru Departemen Pertahanan AS memasukkan hukuman mati sebagai salah satu bentuk hukuman maksimum bagi mereka yang dinyatakan bersalah melakukan kegiatan mata-mata atau ikut serta dalam "konspirasi atau berkomplot' membunuh seseorang.

Sedangkan hukuman maksimum bagi tersangka yang terbukti menyediakan uang atau amunisi, adalah hukuman seumur hidup.

Aturan baru ini tentu akan terkait dengan sekitar 400 tahanan tersangka pelaku teroris yang saat ini berada kamp tahanan militer AS di Guantanamo, Kuba.

Menurut penasehat hukum Pentagon, Thomas Hemingway, para pejabat pemerintah AS berpikir bahwa dengan bukti-bukti yang mereka miliki sekarang, mereka bisa melontarkan tuduhan resmi pada 60 sampai 80 tahanan. Departemen Pertahanan, kini sedang mempersiapkan pengadilan bagi sedikitnya 10 tahanan. (ln/aljz)

Lainnya (Arsip)

blog comments powered by Disqus

Dunia

Terkait


Education Corner

Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …


Badan Wakaf Al-Quran

Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali

Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…


Aksi Cepat Tanggap

Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan

Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban.   Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…


Layanan Kesehatan Cuma-Cuma

LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang

BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…


BSM Kembali Menjadi Sponsor Tunggal IBF 2012
Bank Syariah Mandiri (BSM) yang baru saja mendapatkan predikat Bank Syariah Terpopuler versi Marketeers dan Markplus Insight, kembali memberikan komitmen dan dukungan penuh un...

BRI Syariah Raih Top Brand Bank Syariah
PT Bank BRI Syariah menerima penghargaan Top Brand dalam kategori Sharia Banking dari Majalah Marketing. Penerimaan penghargaan diwakili oleh Budi Wisakseno, Direktur Kepatuh...

BSM Menerima Trophy pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kiri) menerima trophy dari Chief Operating Officer MarkPlus Michael Hermawan, pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012, di Jakar...

BSM mendapatkan 2 Penghargaan sekaligus
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kedua dari kanan) berbincang dengan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono (kanan) berbincang bersama Michael  Hermawan (kedua dari k...


Peluang