Mahkamah Agung Pakistan : Tidak Ada Amnesty Bagi Politisi Korup

Mahkamah Agung Pakistan mendeklarasikan, Rabu kemarin, bahwa tidak ada amnesty (pengampunan) yang dapat melindungi politisi, termasuk Presiden Asif Ali Zardari dari perbuatan korupsi dan tindakan kriminal lainnya, dan memberikan perlindungan kepada koruptor dan kriminal itu tidak konstitusioanl.
Sebanyak 17 hakim menyatakan tidak sah adanya Undang-udang Rekonsiliasi Nasional (NRO), yang memberikan amnesty. "Itu sama dengan melawan kepentingan nasional", dan "merusak aturan-aturan dalam konstitusi". Undang-undang yang diterbitkan tahun 2007, dibawah kekuasaan Presiden Jendral Parvez Musharaf telah melindungi ribuan birokrat dan politisi, termasuk Asif Zardari dan isterinya, mendiang Perdana Menteri Benazir Butho, dari pengadilan korupsi dan kriminal.
Mahkamah Agung mengatakan semua aturan yang berkaitan dengan kasus-kasus korupsi telah dibatalkan dan ditarik, dan tidak ada lagi amnesty. Tetapi, tidak ada respons dari Zardari, karena presiden memiliki hak imunitas dari tindakan hukum. Zardari telah diputuskan dengan hukum 11 tahun penjara, karena kasus korupsi.
Sementara itu, Butho terdakwa 5 kasus korupsi, tetapi tidak ditahan. Sampai ia ikut pemilihan presiden di tahun 2007, dan selama ini ia berada di pengasingan, dan tidak kurang selama 9 tahun. Selama di luar negeri Butho dituduh melakjukan money-laundering (pencucian uang) . Ketika Butho menjabat sebagai perdana menteri, suaminya Zardari dikenakan dakwaan korupsi, dan mendapat julukan sebagai "Mr. 10 persen".
Zardari memimpin Partai Rakyat Pakistan (PPP) sesudah isterinya Benazir tewas, ketika mengikuti pawai sesudah kembali dari pengasingan, Desmber 2007. Butho tewas akibat tembakan yang mematikannya, dan menimbulkabn kegemparan seluruh dunia. Wanita yang diharapkan oleh dunia (Israel) memimpin kembali negeri muslim Pakistan, tewas oleh tembakan.
Namun, PPP yang menang pemilu dan memiliki posisi yang kuat di parlemen, kembali memperjuangkan agar Zardari mendapatkan amnesty, dan dia mengatakan bahwa dirinya mempunyai hak kekebalan (imunitas), yang tidak akan membuka kasusnya, yang berkaitan dengan korupsi.
Tapi, kekebalan itu yang melanggar undang-undang itu, kini sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung Pakistan. (m/cnn)
Lainnya (Arsip)
- Bantuan AS untuk Israel Sebesar 2,775 Miliar Dolar di 2010 Nanti
Kamis, 17/12/2009 13:43 WIB - Ulama Mesir: Poliandri Sesat dan Menyesatkan
Kamis, 17/12/2009 12:24 WIB - Polisi Berjuang Menghadapi Demonstran
Kamis, 17/12/2009 11:11 WIB - Austria: Gambar Menara Masjid Digunakan di Kartu Natal
Kamis, 17/12/2009 10:45 WIB - Larangan Menara Masjid Dibawa ke Pengadilan HAM Eropa
Kamis, 17/12/2009 09:57 WIB
Dunia
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




