Langgar Kesepakatan Sebelum Menikah, Seorang Istri di Saudi Ceraikan Suami

Rabu, 10/03/2010 16:05 WIB | Arsip | Cetak

Hati-hati bagi para laki-laki yang telah menyetujui persyaratan pernikahan yang diajukan calon istri, karena apabila persyaratan tersebut dilanggar, istri bisa menceraikan suaminya.

Seorang wanita Saudi menceraikan suaminya setelah suaminya tersebut melanggar syarat dalam kontrak/perjanjian perkawinan mereka yang salah satu poinnya adalah bahwa suaminya itu tidak akan menikah dengan wanita lain, selama mereka masih bersama.

Setelah 20 tahun menikah dan mendapatkan empat anak, seorang istri yang saat ini berusia 40-tahunan, mendapatkan bahwa suaminya telah mempunyai istri lain.

Pengadilan di Jeddah mengukuhkan putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Jeddah yang Pertama yang memutuskan mensahkan perceraian yang diajukan oleh sang istri, setelah suaminya melanggar salah satu perjanjian perkawinan mereka.

Pengadilan juga menegaskan bahwa putusan itu telah benar. Dan jika suami ingin kembali ke mantan istrinya, dia harus membayar mas kawin baru dan menandatangani kontrak perjanjian baru.

Syaikh Abdullah al-Manii, anggota Dewan Ulama Senior Saudi, mengatakan bahwa ia mendukung keputusan pengadilan tersebut.

"Semua ulama sepakat bahwa semua perjanjian/kesepakatan dalam perkawinan adalah sah dan pelanggaran terhadap kesepakatan/perjanjian tersebut berarti membatalkan kesepakatan."

Dalam Islam, seorang wanita diperbolehkan untuk mengajukan syarat/perjanjian pernikahannya selama tidak melanggar ajaran Islam. Dia kemudian berhak atas suatu "perceraian bersyarat" jika salah satu dari persyaratan tersebut tidak dipenuhi oleh suaminya.

Sebuah hasil dari perceraian yang melanggar syarat-syarat persyaratan dianggap final dan seorang suami tidak boleh kembali kepada istrinya selama tiga bulan masa iddah. Selama waktu ini pasangan dapat merevisi keputusan mereka dan dapat menghidupkan kembali perkawinan mereka jika mereka telah menyelesaikan perbedaan atau perselisihan di antara mereka. (fq/aby)

Lainnya (Arsip)

blog comments powered by Disqus

Dunia

Terkait


Education Corner

Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …


Badan Wakaf Al-Quran

Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali

Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…


Aksi Cepat Tanggap

Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan

Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban.   Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…


Layanan Kesehatan Cuma-Cuma

LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang

BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…


BSM Kembali Menjadi Sponsor Tunggal IBF 2012
Bank Syariah Mandiri (BSM) yang baru saja mendapatkan predikat Bank Syariah Terpopuler versi Marketeers dan Markplus Insight, kembali memberikan komitmen dan dukungan penuh un...

BRI Syariah Raih Top Brand Bank Syariah
PT Bank BRI Syariah menerima penghargaan Top Brand dalam kategori Sharia Banking dari Majalah Marketing. Penerimaan penghargaan diwakili oleh Budi Wisakseno, Direktur Kepatuh...

BSM Menerima Trophy pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kiri) menerima trophy dari Chief Operating Officer MarkPlus Michael Hermawan, pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012, di Jakar...

BSM mendapatkan 2 Penghargaan sekaligus
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kedua dari kanan) berbincang dengan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono (kanan) berbincang bersama Michael  Hermawan (kedua dari k...


Peluang