Lembaga Amal Pro Palestina Akan Lakukan Tuntutan Hukum Terhadap Israel

Sebuah organisasi amal bergabung dengan kampanye untuk melakukan penuntutan hukum kepada pemerintah Israel di balik peristiwa darah yang baru-baru ini terjadi dan penganiayaan terhadap aktivis armada kebebasan.

Lembaga bantuan untuk Palestina yang berbasis di Inggris (Palestine Legal Aid Fund/PLAF) lewat ketuanya Mary Batayneh Nazzal pada hari Selasa kemarin (15/6) mengatakan bahwa mereka akan melakukan tindakan hukum lewat pengadilan atas nama keluarga Turki yang kehilangan anggota keluarga yang mereka cintai, seperti dilaporkan AFP.

Tindakan ini juga mewakili ratusan aktivis yang kemudian ditangkap dan mengalami aksi kekerasan, ia menambahkan.

Batayneh mengatakan para aktivis yang telah diculik dan dipenjarakan, banyak di antara mereka dipukuli dan terluka dan hampir semua harta benda mereka disita oleh pihak zionis Israel.

Dia mengatakan kelompoknya akan menggunakan pengacara yang diakui secara internasional dan mulai akhir bulan ini mereka akan mengumpulkan dana untuk melakukan tindakan hukum.

"Sebuah pengadilan harus dilakukan di Inggris berdasarkan sistem hukum Inggris," tambah Batayneh.

Bahkan sebelum serangan itu, pimpinan PLAF mengatakan bahwa lembaganya itu akan menuntut pemerintah Israel, perusahaan dan organisasi yang dia yakini merupakan penyebab penderitaan Palestina.

Israel sendiri sampai saat ini, telah menolak seruan PBB untuk melakukan penyelidikan internasional atas pembantaian yang terjadi di kapal Mavi Marmara, dan bersikeras akan melakukan investigasi sendiri.

Warga Prancis yang menjadi korban akibat serangan itu juga mengatakan mereka akan mendorong adanya tindakan hukum terhadap Tel Aviv melalui Mahkamah Internasional di Den Haag.

Akibat peristiwa Mavi Marmara, menteri Pertahanan Israel Ehud Barak membatalkan perjalanannya yang dijadwalkan menuju Perancis setelah para aktivis kemanusiaan menuntut polisi Perancis untuk menahan dirinya apabila ia datang kesana.(fq/prtv)