Mahkamah Syariah Saudi Sahkan Cerai Via SMS untuk Pertama Kali

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Syariah Saudi mengesahkan perceraian melalui pesan singkat via hand phone, yang dikenal dengan Short Message Service (SMS). SMS cerai ini dikirim oleh sang suami yang berada di Irak, yang ditujukan pada istrinya yang berada di Saudi. Dalam menetapkan keputusan ini, pihak Mahkamah Syariah Saudi juga telah mendapatkan kesaksian dari dua orang laki-laki, sahabat dari pasangan suami istri tersebut.

Media Saudi berbahasa Inggris pada Jumat lalu (10/4) memberitakan, bahwa istri tersebut telah mendatangi Mahkamah Syariah di Jeddah, untuk melihat dokumen yang membuktikan keabsahan perceraiannya setelah mendapatkan SMS dari suaminya.

Di pihak lain, sang suami yang berada di Irak telah menyampaikan kepada dua temannya yang pernah menyaksikan penikahannya, bahwa ia telah menceraikan istrinya.

Mahkamah Saudi telah memanggil kedua saksi tersebut. Keduannya mengatakan bahwa benar temannya yang berada di Irak telah menyampaikan bahwa ia telah menceraikan istrinya, melalui via hand phone.

Kasus ini menjadikan Mahkamah Saudi untuk pertamakalinya mengesahkan perceraian via SMS. Mahkamah Saudi juga menjelaskan bahwa si istri yang telah diceraikan via SMS tidak memiliki masa iddah (masa menunggu), karena mereka belum melakukan hubungan suami istri.

Cerai SMS Termasuk Cerai Kinayah
Cerai kinayah dalam bahasa Arab disebut al-thalaq al-kinâyat, yaitu cerai yang dilakukan suami dengan menggunakan lafal yang mengandung arti tidak sebenarnya. Ulama Saudi menggolongkan lafal cerai dari seorang suami melalui alat komunikasi elektronik ke dalam cerai kinayah. Fenomena ini mengundang kontroversi baru, karena lafal cerai disampaikan melalui SMS, e-mail, dan chatting.

Terkait hal ini Anggota Majma’ Al-Fiqh Al-Islami Saudi Syekh Dr. Muhammad Al-Najimi mengatakan, "Lembaga Majma’ Al-Fiqh Al-Islami berpendapat, bahwa cerai melalui alat komunikasi elektronik ini tidak sah, karena bisa jadi yang melakukan SMS, mengirim e-mail atau chatting adalah orang yang cuma mengaku sebagai suami."
Syekh Al-Najimi menjelaskan, "Cerai tipe ini tergolong dalam thalaq al-kinayat (cerai metomini). Pada dasarnya, cerai kinayah dilafalkan dengan kalimat yang tidak menunjukkan arti zahir dari kalimat tersebut. Dalam masalah ini, Mahkamah Syariahlah yang berhak memutuskan sahnya cerai atau tidak. Sedangkan diluar keputusan Mahkamah Syariah, maka cerai kinayah tidak sah."

Lemahnya Kepribadian
Membaca fenomena yang tersebar di masyarakat Saudi terkait cerai melalui hand phone, seorang Peneliti Sosial Saudi Mahmud Al-Zahrani mengatakan, "Cerai melalui SMS dan berbicara via telpon menunjukkan lemahnya kepribadian sang suami. Ini menunjukkan bahwa si suami tidak berani berhadapan langsung dengan istrinya."

Al-Zahrani menekankan pentingnya untuk memerangi fenomena ini, dan melakukan berbagai aksi preventif agar tidak terulang kambali. Al-Zahrani juga menyeru pemuda muslim untuk menjaga kesucian hubungan suami istri. Ia mengatakan, "Cerai menggunakan sarana komunikasi moderen mengurangi kesucian hubungan suami istri ini." (sn/iol)