Melecehkan Al-Quran dan Islam Cuma Dipenjara Satu Tahun ?

Pengadilan Amsterdam membuat lima dakwaan terhadap Geert Wilders, anggota parlemen Belanda dari kelompok sayap kiri pembuat film "Fitna" yang menghina Islam dan Al-Quran.

Tim penuntut pengadilan Wilders mengatakan dakwaan yang akan mereka ajukan untuk menyeret Wilders ke penjara sudah final dan akan diajukan dalam persidangan minggu depan. Wilders antara lain dikenakan tuduhan telah melakukan penghinaan agama dan melontarkan pernyataan anti-Muslim.

Seperti diketahui, selain melecehkan Al-Quran dalam filmnya yang berjudul "Fitna". Wilders yang dikenal anti-Islam kerap melontarkan pernyataan kebenciannya terhadap Islam dan Muslim. Wilders misalnya pernah menyebut Islam sebagai agama fasis, menyerukan pelarangan kitab suci Al-Quran di Belanda dan menyebut Al-Quran sebagai kitab yang mirip buku Mein Kampf yang ditulis tokoh Nazi Jerman, Adolf Hitler.

Wilders juga dikenai dakwaan telah melontarkan pernyataan yang menghasut dan diskriminatif karena anggota parlemen Belanda itu pernah menyebut anak-anak muda asal Maroko sebagai anak-anak muda yang bengis, mengatakan bahwa perbatasan Belanda harus ditutup untuk semua imigran non-Barat dan menyatakan bahwa "invasi Islam" di Belanda harus dihentikan.

Meski dikenai lima dakwaan berat, Wilders ternyata hanya terancam hukuman satu tahun penjara jika semua dakwaan itu terbukti. Hukuman yang sangat ringan bagi orang yang telah melecehkan agama dan melontarkan pernyataan-pernyataan provokatif terhadap Islam dan Muslim.

Tak heran jika Wilders sesumbar bahwa tuntutan hukum yang dikenakan padanya cuma sebuah "proses politik" dan ia mengungkapkan keyakinannya bahwa pengadilan tidak akan mengenakan hukuman yang berat padanya. (ln/prtv)