Mubarak Didenda 90 Juta Dolar karena Putuskan Jaringan Komunikasi Mesir

Pengadilan Mesir mendenda mantan Presiden Hosni Mubarak dan dua anggota rezimnya lebih dari 90 juta dolar karena telah memutus layanan jaringan ponsel dan internet selama revolusi bulan Januari.

Mubarak, mantan Perdana Menteri Ahmad Nazif dan mantan Menteri Dalam Negeri Habib al-Adly dihukum karena dianggap merusak perekonomian nasional.

Ini adalah putusan pengadilan pertama melawan Mubarak sejak kejatuhannya pada 11 Februari lalu.

Dia juga menghadapi tuduhan serius, termasuk memerintahkan pembunuhan terhadap para demonstran.

Ratusan orang tewas dalam pemberontakan di negara itu yang akhirnya menyebabkan jatuhnya Mubarak pada bulan Februari.

Selama persidangan, Adly bersaksi bahwa mantan presiden memerintahkan dia untuk menggunakan kekerasan terhadap para demonstran.

Mubarak (82 tahun0 saat ini sedang dalam tahanan polisi di rumah sakit Mesir. Dia dilaporkan menderita serangan jantung yang terjadi selama interogasi.

Kedua putra Mubarak juga ditahan atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Menteri kehakiman Mesir mengatakan Mubarak dapat dihukum mati jika terbukti bersalah memerintahkan pembunuhan terhadap demonstran anti rezim.(fq/prtv)