Mufti Dubai: Sujud Syukur Pemain Bola Hukumnya Batil

Salah seorang ulama yang juga mufti emirat Dubai, Uni Emirat Arab, Syaikh Dr. Ahmad Abdul Aziz al-Haddad mengatakan bahwa perkara sujud syukur yang dilakukan oleh beberapa pemain bola dalam bentuknya sekarang ini adalah batil (tidak sah) hukumnya.

"Tindakan bersujud yang katanya adalah sujud syukur yang dilakukan oleh pemain bola dan marak saat ini adalah batil hukumnya, tidak sah," demikian dikatakan al-Haddad (9/2).

Al-Haddad mengeluarkan fatwanya tak lama setelah kemenangan tim bola Mesir yang menjuarai Piala Afrika 2010′ beberapa hari lalu. Pasca mencetak gol, pemain tim Mesir kerap melakukan "sujud syukur" berjamaah di arena lapangan. Atas hal inilah, tim bola Mesir juga dijuluki tim pesujud (muntakhab as-sajidin).

Dikatakan al-Haddad, sebaiknya para pemain tidak usah melakukan tindakan "sujud syukur" di lapangan itu, kecuali jika mereka telah memenuhi syart-syaratnya, yaitu suci, menutup aurat, dan menghadap kiblat.

"Sujud syukur adalah ibadah yang memiliki syarat-syarat pelaksanaan, semisal sucinya badan dan tempat, menutup aurat, dan menghadap kiblat," terang al-Haddad.

Sementara itu, lanjut al-Haddad, para pemain bola itu tidak memenuhi syarat, yaitu tidak tertutupnya aurat mereka dan tidak menghadap kiblat ketika mereka melakukan sujud syukur.

"Jika memang hendak mensyukuri gol, cukuplah dengan mengucap hamdalah," kata al-Haddad.

Reaksi Ulama Mesir: "Gitu Aja Kok Repot"

Fatwa Mufti Dubai yang menyinggung masalah tim sepak bola Mesir itu kontan langsung mendapat tanggapan dari para ulama Mesir, salah satunya dari Syaikh Dr. Umar Hashim yang juga mantan Rektor Universitas Al-Azhar.

Hashim menjelaskan, secara syar’i, tindakan sujud syukur yang dilakukan tim bola Mesir sah hukumnya, tidak batil sebagaimana yang dinyatakan Mufti Dubai.

"Tindakah tersebut merupakan bentuk ungkapan syukur dan kekhusyu’an kepada Allah," jelas Hashim.

Ditambahkan Hashim, benar bahwa sujud syukur disyaratkan untuk suci, menutup aurat, dan menghadap kiblat. "Namun jika niatan para pemain melakukan hal tersebut adalah untuk mengungkapkan kesyukuran dan kekhusyu’an kepada Allah, maka itu tidak batil," imbuhnya.

Terkait permasalahan aurat, kata Hashim, setiap madzhab fikih memiliki pandangan dan standar masing-masing. "Madzhab Maliki memandang bahwa aurat lelaki adalah kemaluan dan duburnya," katanya.

Tanggapan ulama Mesir atas fatwa ulama Dubai itu seakan hendak menegaskan kelakar ‘wealah, gitu aja kok repot’. (ags/egy)