Muslim Maroko Divonis Hukuman Seumur Hidup di Kanada
Pengadilan Kanada menvonis seorang Muslim asal Maroko dengan hukuman seumur hidup. Pengadilan menyatakan Said Namouh, 37, bersalah atas tuduhan merencanakan serangan teroris di Jerman dan Austria dan mengelola situs yang menyerukan jihad.
Lelaki kelahiran Maroko itu ditangkap pada September 2007 karena dicurigai terlibat dalam lebih dari 1.000 percapakan di dunia maya, memproduksi rekaman-remakan video yang isinya memuji serangan-serangan terhadap tentara-tentara AS di Irak dan Afghanistan dan membantu menyebarluaskan tuntutan uang tebusan yang diminta para pelaku penculikan seorang wartawan Inggris di Gaza.
Oktober 2008, pengadilan mengajukan tuntutan terhadap Namouh berdasarkan Undang-Undang Anti-Terorisme yang berlaku di Kanada. Namouh yang tinggal di sebuah desa di Quebec dikenai empat dakwaan antara lain berkonspirasi merencanakan serangan bom, memfasilitasi kegiatan terorisme, menjadi anggota kelompok teroris dan merongrong pemerintahan negara asing.
Jaksa penuntut menuduh Namouh yang telah mengedit video-video untuk situs Global Islamic Media Font, yang menurut jaksa, situs itu adalah situs propaganda Al-Qaida untuk merekrut anggota-anggota baru, dan dibeberapa postingannya Namouh mengaku sebagai ahli bahan peledak serta mengancam akan melakukan serangan ke Jerman dan Austria jika kedua negara itu tidak menarik pasukannya dari Afghanistan.
Terkait kasus ini, pengadilan Austria sudah memvonis seorang lelaki asal Mesir dan isterinya dengan hukuman penjara selama empat tahun 22 bulan. Lelaki Mesir dan istrinya itu dituduh sebagai salah satu anggota kelompok Namouh.
Kuasa hukum Namouh, Rene Duval pada media Kanada mengatakan bahwa hukuman hakim pada kliennya terlalu berat karena kasus Namouh, kata Duval, sebenarnya tidak lebih dari kasus "kebebasan berekspresi" semata. Tapi hakim pengadilan, Claude Leblond mengatakan bahwa Namouh adalah sosok yang kejam dan berbahaya.
Namouh yang berimigrasi ke Kanada pada tahun 2003, baru bisa mengajukan permohonan pembebasan bersyarat setelah 10 tahun menjalani masa hukuman. Namun otoritas Kanada menyatakan akan mendeportasi Namouh ke MAroko setelah bebas dari penjara. (ln/iol/afp)
Lainnya (Arsip)
- Kompetisi "Ksatria Al-Quran" di Penjara Al-Jazair
Kamis, 18/02/2010 11:45 WIB - Tertangkapnya Mullah Baradar Tak Mempengaruhi Taliban
Kamis, 18/02/2010 10:50 WIB - Akan Dibangun, Pusat Industri Produk Halal Pertama di Eropa
Kamis, 18/02/2010 10:34 WIB - Mengancam Persatuan Nasional, Misionaris AS Ditolak Masuk ke Mesir
Kamis, 18/02/2010 10:19 WIB - Warganya Dituduh Bunuh Mabhuh, Inggris Panggil Dubes Israel
Kamis, 18/02/2010 09:29 WIB
Dunia
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




