Palestina Akan Bawa Kasus Pencurian Organ Tubuh ke Pengadilan Internasional

Otoritas Palestina menyatakan akan melakukan penyelidikan atas pencurian organ tubuh warga Palestina yang dilakukan rejim Zionis Israel dan akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Kriminal Internasional PBB di The Hague.

Dalam keterangan pers di Ramallah, Rabu (23/12), Menteri Urusan Tahanan Palestina, Issa Qaraqe mengatakan bahwa otoritas Palestina sedang mengumpulkan informasi yang lebih banyak dan akan membawa kasus itu ke PBB dan Pengadilan Kriminal Internasional.

"Orang-orang Israel yang melakukan kejahatan harus dituntut secara hukum karena telah melanggar konvensi-konvensi internasional termasuk Konvensi Jenewa ke-4," kata Qaraqe.

Menteri Kesehatan Palestina, Fathi Abu Maghli yang ikut hadir dalam konferensi pers menyatakan khawatir dengan nasib para warga Palestina yang berada di penjara-penjara Israel setelah mengetahui bahwa Israel mencuri organ-organ tubuh manusia, termasuk dari warga Palestina.

Menurut Abu Maghli, Israel selalu menetapkan persyaratan bagi keluarga Palestina yang ingin jenazah kerabat mereka dipulangkan."Israel memerintahkan bahwa jenazahnya tidak boleh diperiksa dan harus dikuburkan pada malam hari," ungkapnya.

Kejahatan Israel menjarah organ tubuh warga Palestina mencuat setelah surat kabar Swedia Aftonbladet memuat artikel yang ditulis wartawannya tentang hal tersebut. Artikel itu membuat Israel berang dan sempat menimbulkan ketegangan hubungan antara kedua negara.

Israel membantah artikel yang menyebutkan bahwa Israel telah menculik dan membunuh warga Palestina untuk diambil organ tubuhnya dan dijual kembali ke pasar gelap. Wartawan Aftonbladet menulis berita itu berdasarkan keterangan warga Palestina yang sanak saudaranya ditangkap Israel dan dipulangkan dengan kondisi jenazah yang mencurigakan.

Namun akhir pekan kemarin, stasiun televisi Israel Channel 2 menayangkan wawancara yang dilakukan pada tahun 2002 dengan Dr. Jehuda Hiss, kepala Institut Forensik Abu Kabir di Tel Aviv. Dalam wawancara itu Dr. Hiss menyatakan bahwa pada tahun 1990-an para ahli forensik di institut itu mengambil banyak organ tubuh dari jenazah-jenazah, termasuk jenazah warga Palestina tanpa sepengetahuan keluarga yang bersangkutan.

Israel tak bisa mengelak lagi dan militer Israel membenarkan pernyataan Hiss. Tapi pejabat militer Israel menyatakan bahwa praktek ilegal sudah tidak dilakukan lagi sejak 10 tahun yang lalu.

Tapi anggota parlemen Israel dari warga Arab, Ahmed Tibi hari Rabu kemarin menyatakan bahwa Israel masih melakukan praktek pencurian organ tubuh warga Palestina. Di hadapan parlemen, Tibi mengatakan punya bukti kalau praktek keji dan ilegal yang dilakukan Israel itu masih berlangsung hingga kini.

"Anda bilang, praktek itu sudah tidak dilakukan lagi tahun ’90-an. Tapi tahun ini seorang warga Gaza bernama Fadul Ordul Shaheen meninggal karena penyakit diabetes. Ketika jenazahnya dipulangkan ke keluarga, bagian matanya mengeluarkan darah dan ada tusukan yang dalam di bagian tubuhnya," kata Tibi.

Menurut Tibi, keluarga Shaheen mengatakan bahwa kornea dan ginjal Shaheen hilang. Ia menegaskan akan terus mendesak menteri kesehatan Israel agar memberikan penjelasan tentang kasus ini pada keluarga korban.

Parlemen Israel melakukan hearing setelah pemerintah Israel mengakui pernah menjarah organ tubuh dari jenazah-jenazah warga Palestina tanpa ijin dari keluarganya. (ln/prtv)