Parlemen Perancis Resmi Larang Cadar

Komite Parlemen Perancis pada hari Selasa kemarin (26/1) secara resmi merekomendasikan untuk menerapkan aturan berupa larangan mengenakan Burqa (cadar) di tempat-tempat umum seperti rumah sakit, sekolah, kantor pemerintah, transportasi dan angkutan umum.
Setelah melakukan 200 kali persidangan, komite merekomendasikan persetujuan parlemen untuk membuat perundang-undangan yang menyatakan bahwa seluruh Perancis sebagai dilarang untuk menggunakan cadar dan meminta segera melarang praktek penggunaan cadar di wilayah republik Perancis.
Komisi mengatakan dalam sebuah pernyataan: "Mengenakan cadar adalah tantangan penuh bagi Republik kita, yang tidak dapat diterima dan kita harus mengecam hal itu."
Komite Parlemen Perancis menyetujui sebuah resolusi yang secara resmi menyatakan dengan jelas bahwa cadar adalah "bertentangan dengan nilai-nilai republik Perancis dan menyatakan bahwa seluruh wilayah Perancis tidak boleh ada praktek yang mengenakan cadar, seperti laporan dari BBC.
Selain itu komite parlemen merekomendasikan dengan memberikan satu set proposal yang menyerukan adanya sebuah resolusi yang mencegah penggunaan cadar dalam administrasi publik, termasuk sarana transportasi umum.
Komite juga meminta untuk menahan diri dari pemberian kartu tinggal dan kewarganegaraan kepada orang yang menunjukkan tanda-tanda dan simbol-simbol Islam atau perilaku yang menandakan ekstremisme agama dalam negara.
Awal bulan ini, Menteri imigrasi Perancis, Eric Besson, telah mengisyaratkan bahwa mengenakan cadar dapat mempengaruhi akses untuk mendapatkan kewarganegaraan Perancis.
Pengamat berharap bahwa rekomendasi dari komite parlemen harus menyiapkan sebuah rancangan resolusi mengenai isu melarang cadar dan membuka debat parlemen mengenai masalah tersebut.
Pemerintah Perancis mengklaim bahwa jumlah perempuan bercadar di Perancis sangat kecil dan tidak lebih dari dua ribu wanita.
Namun sebagian warga Perancis menganggap mengenakan cadar adalah salah satu kewajiban bagi muslimah dan menegaskan bahwa larangan mengenakan cadar sebagai tindakan pelanggaran terhadap kebebasan pribadi.(fq.imo)
Lainnya (Arsip)
- Israel: Erdogan Anti-Semit
Rabu, 27/01/2010 07:47 WIB - Presiden Sudan Tanggung Biaya Pengobatan Pelempar Sepatu
Rabu, 27/01/2010 07:46 WIB - Presiden Sudan Dilempar Sepatu
Rabu, 27/01/2010 07:46 WIB - Uskup Polandia: Holocaust Cuma Rekaan Yahudi
Selasa, 26/01/2010 15:44 WIB - Dalam Setahun, Jumlah Penduduk Turki Bertambah Satu Juta
Selasa, 26/01/2010 13:14 WIB
Dunia
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




