Pemerintahan Bush "Rekayasa" Pengadilan Para Tersangka Terorisme
.jpg)
Satu demi satu kecurangan pemerintahan George W. Bush dalam memperlakukan para tersangka terorisme terungkap. Kali ini yang angkat suara adalah mantan kepala jaksa penuntut untuk pengadilan para tersangka terorisme yang di penjara di kamp Guantanamo.
Surat kabar Washington Post memuat berita perihal pengakuan Kolonel Morris Davis di hadapan sebuah komisi militer, dalam pertemuan yang dilakukan di basis angkatan laut AS di Teluk Guantanamo, Kuba.
Davis yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala jaksa penuntut kasus-kasus terorisme tahun 2007 lalu, mengungkapkan campur tangan para pejabat pemerintahan Presiden Bush dalam kasus-kasus yang ditanganinya. Morris misalnya mengaku ditekan untuk sesegera mungkin menggelar pengadilan terhadap para tersangka terorisme di penjara Guantanamo demi kepentingan politik AS.
Washington Post mengutip pengakuan Davis bahwa Deputi Menteri Pertahanan AS, Gordon England dan beberapa pejabat Pentagon mengatakan, jika para tersangka kasus terorisme yang masuk katagori 'orang penting' diadili sebelum pemilu tahun ini, maka akan membawa "nilai politis yang strategis" bagi pemerintahan Bush.
Davis juga menyebut Brigadir Jenderal Thomas Hartmann, penasehat hukum militer AS yang ditugaskan dalam setiap persidangan, mentolerir tindakan penyiksaan 'waterboarding' terhadap para tersangka kasus terorisme. Hartman, kata Davis, mengatakan bahwa semuanya adalah permainan yang fair. "Biarkan hakim yang melakukan penilaian, " ujar Hartmann seperti ditirukan Davis.
Pada saat yang sama, masih kata Davis, sempat mencuat kemungkinan bebasnya beberapa tersangka kasus terorisme dari segala tuduhan, Namun Dewan Penasehat Departemen Pertahanan AS, Willian Haynes mengatakan bahwa mereka tidak bisa memberikan pembebasan itu. "Kita sudah memenjarakan para tersangka selama bertahun-tahun. Bagaimana kita menjelaskannya, jika adanya pembebasan. Kita harus punya tuntutan, " kata Davis mengulang pernyataan Haynes.
Dalam kasus David Hicks-warga negara Australia yang diduga anggota Taliban-Davis mengaku juga ditekan oleh pemerintah Bush untuk membuat tuntutan. Hicks, atas dasar kesepakatan akhirnya hanya dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara dan diizinkan menjalani hukumannya di Australia. (ln/al-araby)
Lainnya (Arsip)
- Vonis Hukuman Mati untuk Informan Israel
Selasa, 29/04/2008 14:05 WIB - Iran Versus Barbie, Batman, Spiderman dan Harry Potter
Selasa, 29/04/2008 11:59 WIB - Denmark Perintahkan Seorang Lelaki Irak Ceraikan Salah Satu Isterinya
Selasa, 29/04/2008 11:20 WIB - Muslim Uighur Merasa Terasing di Tanah Airnya Sendiri
Selasa, 29/04/2008 10:34 WIB - Kisah Pilu yang Tersisa dari Tragedi Pembantaian Israel
Selasa, 29/04/2008 09:42 WIB
Dunia
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




