Pengadilan Belanda, Menghina Islam dan Rasulullah Tidak Melanggar Hukum
.jpg)
Pengadilan Belanda mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan, yang justru membela tindakan-tindakan yang melecehkan Islam dan umat Islam.
Dalam putusan hakim sepanjang empat halaman disebutkan, bahwa menyebut umat Islam "fasis" dan menyebut Nabi Muhammad Saw "barbar" bukan tindakan yang melanggar hukum dan bukan bentuk kebencian terhadap suatu agama.
Lebih lanjut hakim pengadilan Belanda dalam putusannya mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh anggota parlemen Belanda Geert Wilders masih dalam batas hak-hak hukumnya. "Kebebasan berpendapat orang yang tergugat (Wilders) menjadi faktor yang sangat menentukan dalam kasus ini, " tulis sang hakim.
Ia melanjutkan, "Dilihat dari sisi ini, tergugat lewat pernyataan-pernyataannya, meski provokatif, tidak bisa dikatakan telah menghasut dan menimbulkan kebencian serta melakukan kekerasan terhadap umat Islam." Menurut pengadilan Belanda, fasisme adalah istilah kolektif untuk ideologi-ideologi yang secara fundamental menganut sistem politik totalitarian, dan tidak memberi ruang bagi masyarakat untuk mengemukakan ide-ide yang berbeda.
Putusan pengadilan Belanda menimbulkan kesan bahwa mereka meyakini Islam sebagai salah satu ideologi yang menganut sistem totalitarian dan mengklaim kelompok-kelompok Muslim gagal membuktikan bahwa Islam berisi ajaran-ajaran yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Wilders yang merasa di atas angin dengan putusan pengadilan itu mengatakan, "Saya selalu meyakini bahwa dalam perdebatan politik, sangat mungkin untuk mengemukakan bahaya dari Islamisasi yang terus berlangsung di Barat dan Belanda."
"Saya tidak pernah merasa bahwa saya sudah berlebih-lebihan, " ujar Wilders.
Federasi Islam Belanda, sebenarnya sudah mengajukan permohonan agar pengadilan melarang film "Fitna" buatan Wilders. Namun, dengan keluarnya putusan hakim pengadilan yang mengatakan bahwa menyebut Islam "fasis" dan menyebut Rasulullah "barbar" tidak melanggar hukum, sangat kecil kemungkinan pengadilan Belanda akan mengeluarkan perintah melarang publikasi film "Fitna." Meskipun film itu dikecam umat Muslim dan sebagian umat non-Muslim di seluruh dunia, antara lain dari Dewan Gereja Dunia dan warga Yahudi di Belanda sendiri. (ln/iol)
Lainnya (Arsip)
- Channel Musik Islam Segera Hadir Saingi MTV
Selasa, 08/04/2008 07:16 WIB - Ikhwanul Muslimin Boikot Pemilu Lokal di Mesir
Senin, 07/04/2008 18:18 WIB - Libya Bakal Pecahkan Rekor Dunia untuk Nama Muhammad
Senin, 07/04/2008 16:46 WIB - Pengunjung Sepi, 10 Gereja Copenhagen Akhirnya Ditutup
Senin, 07/04/2008 15:01 WIB - Israel Gelar Latihan Perang Besar-Besaran, Suriah dan Libanon Waspada
Senin, 07/04/2008 13:11 WIB
Dunia
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




